Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Kabar Gembira Bagi Pekerja Tentang Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Berdasarkan Permenaker Nomor 16 Tahun 2026, pekerja/buruh yang memenuhi syarat sebagai penerima BSU harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penerima juga wajib terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Agustus 2026.
Syarat berikutnya, pekerja/buruh menerima gaji/upah paling banyak Rp3,5 juta per bulan atau sebesar UMP/UMK. Gaji/upah yang menjadi acuan adalah gaji/upah terakhir yang dilaporkan pengusaha atau pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat dalam data BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK) lebih besar dari Rp3,5 juta, batas gaji/upah disesuaikan dengan UMK yang dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu rupiah penuh. Sementara itu, bagi pekerja/buruh yang bekerja di wilayah yang tidak menetapkan UMK, batas gaji/upah mengacu pada upah minimum provinsi (UMP) dengan mekanisme pembulatan yang sama.
Permenaker ini juga menegaskan bahwa BSU tidak diberikan kepada aparatur sipil negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
BSU 2026 akan diberikan sebesar Rp300 ribu per bulan selama 3 bulan, dan dibayarkan sekaligus sebesar Rp900 ribu. Untuk informasi dan perkembangan BSU 2026, masyarakat dapat memantau kanal resmi Kemnaker di bsu.kemnaker.go.id.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...