Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Yang Dinilai Sudah Tidak Relevan

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pemkab Mojokerto dan DPRD Kabupaten Mojokerto menyetujui empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna, Selasa(13/10). Dalam momentum ini, Bupati Mojokerto Muhammad Albarraa menekankan pentingnya langkah deregulasi ini untuk menata kembali tatanan hukum daerah agar lebih efektif, tepat, dan responsif, sekaligus memangkas potensi regulasi berlebihan (hyper-regulation).
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto menyetujui pencabutan empat Peraturan Daerah (Perda) yang dinilai sudah tidak relevan dan memicu tumpang tindih regulasi. Keputusan tersebut disahkan dalam Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir dan Persetujuan Bersama di Ruang Graha Whicesa, Kantor DPRD Kabupaten Mojokerto, Selasa (13/10).
​Dalam sidang paripurna tersebut, seluruh sembilan fraksi DPRD Kabupaten Mojokerto—yakni PKB, Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN—secara bulat menyatakan persetujuannya terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) pencabutan.
​Adapun empat regulasi daerah yang resmi dicabut meliputi :
- ​Perda tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD)
- ​Perda tentang Lembaga Adat Desa (LAD/LKK)
- ​Perda tentang Tata Cara Penyusunan Peraturan Desa (Perdes)
- Perda tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP
”Semangat yang tinggi dalam menerbitkan regulasi sering kali memicu fenomena regulasi yang berlebihan. Banyaknya perda yang kurang relevan tidak jarang justru menimbulkan tumpang tindih pengaturan, berpotensi memicu ketidakpastian hukum dalam tatanan implementasi di lapangan,” ungkap Gus Barra. Dalam paripurna tersebut turut digelar penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama terhadap empat raperda dan pencabutan perda.
Menurut Gus Barra, langkah deregulasi melalui pencabutan perda yang sudah tidak relevan menjadi bagian penting dalam upaya penataan regulasi di Kabupaten Mojokerto. Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan setiap peraturan yang berlaku tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat, perkembangan zaman, serta arah kebijakan pembangunan daerah.
Dengan mengevaluasi dan mencabut regulasi yang tidak lagi efektif, diharapkan dapat menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan tata kelola pemerintahan, serta mendorong lahirnya kebijakan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
”Langkah deregulasi melalui pencabutan peraturan daerah yang dinilai sudah tidak relevan menjadi sebuah langkah yang sangat krusial. Upaya ini dilakukan demi menata kembali aspek hukum di Kabupaten Mojokerto agar lebih tepat, efektif, dan responsif,” terangnya.
Gus Barra menegaskan komitmen bersama dalam menghadirkan kepastian hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Mojokerto. Baginya, overlapping regulasi, kondisi di mana dua atau lebih peraturan perundang-undangan mengatur objek atau kewenangan yang sama, merupakan hal yang sudah harus dihindari, agar upaya penegakan hukum dan regulasi yang adil bisa terwujud dengan optimal.
”Selain karena materi muatannya yang sudah tidak sesuai dengan dinamika hukum dan kebutuhan riil masyarakat saat ini, langkah penataan ini menjadi wujud komitmen kita bersama untuk memangkas overlapping regulasi,” tandasnya.
Fraksi Nasdem, PDI Perjuangan, Golkar, Demokrat, Gerindra, PPP, PKS, dan PAN, secara resmi menyatakan menyetujui pencabutan empat perda tersebut. Yakni Perda LKD, Perda LKK, Perda Penyusunan Perdes, dan Perda Tanda Daftar Usaha Pariwisata. Persetujuan ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara bupati dan pimpinan DPRD. Rapat paripurna dilanjutkan penandatanganan berita acara pembahasan Raperda Penggunaan dan Pemanfaatan Bagian-Bagian Jalan untuk diajukan fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
Sumber https://radarmojokerto.jawapos.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...