Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Fatwa MUI: Membuang Sampah Sembarangan Hukumnya adalah Haram

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Beberapa saat yang lalu Bapak Presiden Prabowo telah menyampaikan bahwa salah satu permasalahan bangsa yang krusial saat ini adalah sampah, maka presiden mengajak kepada kita semua untuk selalu menjaga lingkungan sekitar kita terbebas dari sampah. Seiring dengan himbauan tersebut, Pemerintah Desa Kemlagi telah menerima surat dari Camat Kemlagi Nomor: 660/101/416.315/2026 Tanggal 26 Februari 2026 Perihal Penyampaian Fatwa MUI.
Jadi melalui website Desa Kemlagi ini, Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi meneruskan informasi yang sangat penting ini kepada seluruh warga Desa Kemlagi pada khususnya dan masyarakat luas pada umumnya agar kita semua berperan aktif dalam penanganan masalah sampah secara menyeluruh. Dari hasil penelusuran tim, bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan beberapa fatwa terkait dengan sampah, meliputi :
Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sampah Untuk Mencegah Kerusakan Lingkungan
Ketentuan Hukum
- Setiap muslim wajib menjaga kebersihan lingkungan, memanfaatkan barang-barang gunaan untuk kemaslahatan serta menghindarkan diri dari berbagai penyakit serta perbuatan tabdzir (menyia-nyiakan barang/harta yang masih bisa bermanfaat) dan israf (tindakan yang berlebih-lebihan, yaitu penggunaan barang/harta melebihi kebutuhan).
- Membuang sampah sembarangan dan /atau membuang barang yang masih bisa dimanfaatkan untuk kepentingan diri maupun orang lain hukumnya haram.
- Pemerintah dan pengusaha wajib mengolah sampah guna menghindari kemudharatan bagi mahluk hidup.
- Mendaur ulang sampah menjadi barang yang berguna bagi peningkatan kesejahteraan umat hukumnya wajib kifayah.
Fatwa MUI Nomor 6/Munas/VI/2025 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut Untuk Mewujudkan Kemaslahatan
Ketentuan Hukum
- Pengelolaan sampah merupakan bagian dari ibadah sosial (mu'amalah). Karena itu setiap muslim wajib menjaga kebersihan sungai, danau, dan laut sebagai sumber air yang penting bagi kehidupan manusia dan mahluk hidup lainnya.
- Membuang sampah ke sungai, danau dan laut hukumnya haram karena dapat mencemari sumber air dan membahayakan kesehatan manusia dan mahluk hidup lainnya.
Dari kedua fatwa tersebut diatas, maka diharapkan kita selaku masyarakat, pelaku usaha, lembaga pendidikan, pengelola tempat ibadah, tokoh agama, pemerintah, legislatif serta komponen masyarakat maupun kelembagaan lainnya agar turut serta menyebarluaskan fatwa ini dan yang paling utama adalah (sebagai muslim atau muslimah) kita amalkan fatwa ini dan kita semua juga turut serta berperan aktif dalam pengelolaan sampah untuk mencegah kerusakan lingkungan serta mempedomani pengelolaan sampah di sungai, danau dan laut untuk mewujudkan kemaslahatan.
Fatwa MUI Nomor 41 Tahun 2014 selengkapnya bisa dilihat disini
Fatwa MUI Nomor 6 Tahun 2025 selengkapnya bisa dilihat disini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi.



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...