Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Program Ketahanan Pangan Semakin Menjadi Trending Topik

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Memasuki tahun anggaran baru 2025 tentunya desa-desa yang ada di Indonesia ini sudah memiliki APBDesa Tahun 2025 dan tentunya didalamnya sudah menganggarkan kegiatan-kegiatan yang menunjang program ketahanan pangan minimal 20 % dari pagu Dana Desa yang diterima.
Namun akhir-akhir ini desa-desa dikejutkan adanya 2 (dua) kebijakan yang menjadi perhatian bagi Pemerintah Desa yang ada di Indonesia ini. Yang pertama adanya surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu tentang Tindaklanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang berimplikasi keberlanjutan Bantuan Khusus Keuangan (BK) Desa Tahun 2025. Yang kedua adanya Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan.
Dalam Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 didalamnya juga memberikan pedoman adanya kesesuaian kegiatan ketahanan pangan berdasarkan Permendes PDT Nomor 2 Tahun 2024 dengan Permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Analisis Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi dengan adanya Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025, maka APBDesa Kemlagi Tahun 2025 yang semula anggaran untuk menunjang program ketahanan pangan sebesar 21 % menjadi 43 % (sebagaimana hasil tagging APBDes Kemlagi 2025 untuk program ketahanan pangan dari Dana Desa dalam Siskeudes Tahun 2025).
Untuk memberikan gambaran ketentuan program ketahanan pangan sesudah adanya Keputusan Menteri Desa PDT Nomor 3 Tahun 2025 dengan keputusan sebelumnya. Berikut dibawah ini tulisan pegiat desa sejak sebelum adanya UU Desa sampai saat ini masih eksis perjuangkan kepentingan desa, beliau adalah Suryokoco Suryoputro.
Ketahanan pangan di desa adalah topik penting yang terus menjadi perhatian pemerintah Indonesia. Dalam beberapa tahun terakhir, Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) mengeluarkan dua keputusan strategis untuk mengatur hal ini, yaitu Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022 dan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025. Walau memiliki tujuan yang serupa, yaitu meningkatkan ketahanan pangan, pendekatan dalam kedua keputusan ini cukup berbeda. Mari kita telaah lebih dalam untuk memahami perbedaan dan implikasinya.
Apa yang Diatur dalam Kedua Keputusan Menteri Ini?
Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022 memberikan pedoman umum untuk meningkatkan ketahanan pangan desa. Fokusnya adalah kemandirian desa melalui prinsip keberlanjutan, partisipasi masyarakat, dan gotong royong. Keputusan ini bersifat fleksibel, memberikan kebebasan kepada desa untuk menentukan sendiri bentuk program yang sesuai dengan kebutuhan lokal.
Di sisi lain, Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 lebih spesifik dan teknis. Keputusan ini mewajibkan setiap desa untuk mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan. Selain itu, pelaksana program harus melibatkan BUMDes, BUMDes Bersama, atau lembaga ekonomi masyarakat lainnya sebagai pengelola utama.
Perbandingan Utama: Fleksibilitas vs Kewajiban
Tujuan Program
- 2022: Bertujuan memperkuat ketahanan pangan desa secara mandiri dan berkelanjutan, dengan pendekatan partisipatif.
- 2025: Berorientasi pada pencapaian swasembada pangan dengan fokus pada investasi ekonomi pangan lokal.
Penggunaan Dana Desa
- 2022: Tidak menetapkan batas minimal alokasi Dana Desa untuk ketahanan pangan, memberi ruang fleksibilitas bagi desa.
- 2025: Mewajibkan 20% Dana Desa dialokasikan untuk program ketahanan pangan melalui penyertaan modal ke BUMDes atau lembaga serupa.
Pelibatan Kelembagaan
- 2022: Desa bebas melibatkan berbagai kelembagaan seperti kelompok tani, masyarakat umum, atau BUMDes.
- 2025: Menjadikan BUMDes atau BUMDes Bersama sebagai pelaksana utama. Jika tidak ada, desa harus membentuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sementara.
Pendekatan Pelaksanaan
- 2022: Memberikan panduan umum dengan prinsip gotong royong tanpa detail teknis yang ketat.
- 2025: Sangat teknis dan rinci, mencakup perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban.
Tantangan di Lapangan
Dua keputusan ini berpotensi menciptakan kebingungan di tingkat desa, terutama terkait kewajiban alokasi minimal di Kepmendes 2025. Berikut beberapa tantangan yang mungkin muncul:
- Ketidaksiapan Desa Tidak semua desa memiliki BUMDes atau lembaga ekonomi yang memadai untuk menjalankan program. Proses pembentukan kelembagaan baru memerlukan waktu dan pendampingan yang intensif.
- Ketegangan antara Fleksibilitas dan Kewajiban Kepmendes 2022 memberikan kebebasan penuh kepada desa, sementara Kepmendes 2025 membatasi fleksibilitas dengan kewajiban alokasi dana minimal. Hal ini bisa menjadi masalah bagi desa dengan kebutuhan prioritas lain yang mendesak.
- Kurangnya Sosialisasi Desa membutuhkan informasi yang jelas mengenai prioritas kebijakan ini. Tanpa sosialisasi yang memadai, pelaksana di tingkat desa mungkin kesulitan menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan.
Penyelarasan Kebijakan
- Konsolidasi Kebijakan Pemerintah perlu menjelaskan bahwa Kepmendes 2025 adalah penyempurnaan dari Kepmendes 2022. Namun, fleksibilitas dari kebijakan sebelumnya tetap harus dipertimbangkan.
- Fleksibilitas Alokasi Dana Desa dengan keterbatasan kelembagaan atau prioritas lain yang mendesak harus diberikan ruang untuk mengajukan pengecualian dari kewajiban alokasi 20%.
- Pendampingan dan Penguatan Kelembagaan Pemerintah harus mempercepat pembentukan dan penguatan BUMDes di desa-desa. Pendampingan teknis juga diperlukan untuk memastikan implementasi program sesuai aturan.
- Sosialisasi yang Intensif Sosialisasi kedua keputusan ini perlu ditingkatkan untuk memastikan pemahaman di tingkat pemerintah desa dan daerah. Pelatihan teknis untuk perangkat desa juga sangat penting.
Sinergi untuk Ketahanan Pangan yang Lebih Baik
Kepmendes PDTT Nomor 82 Tahun 2022 dan Kepmendes PDT Nomor 3 Tahun 2025 memiliki tujuan besar yang sama, yaitu memperkuat ketahanan pangan di desa. Namun, perbedaan pendekatan dan pelaksanaannya memerlukan penyesuaian di lapangan. Dengan konsolidasi kebijakan, fleksibilitas, dan pendampingan yang lebih baik, desa-desa di Indonesia diharapkan mampu menjalankan program ini secara efektif dan berkontribusi pada pencapaian swasembada pangan nasional.
Sumber https://www.kompasiana.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...