Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Optimalisasi Penagihan Pajak Daerah dan Prosedur Pemblokiran Kepemilikan Kendaraan Bermotor

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Kegiatan yang diinisiasi oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto ini dilaksanakan pada Rabu, 15 Juli 2026 bertempat di lantai 3 Kantor Kecamatan Kemlagi.
Sebagaimana surat Camat Kemlagi Nomor: 900.1.13.1/354/416-315/2026 tanggal 7 Juli 2026 perihal Undangan Peserta Sosialisasi, maka setiap desa dalam kegiatan ini diharapkan menghadirkan Sekretaris Desa dan satu orang Kepala Dusun.
Turut hadir pula Camat Kemlagi, Nicky Socrates, S. STP., M.Si yang menyampaikan bahwa kegiatan ini didasarkan pada Perda Nomor 1 Tahun 2026 tentan Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perbup Nomor 11 Tahun 2024 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Disamping Camat Kemlagi, hadir pula sebagai narasumber dari Jasa Raharja Kabupaten Mojokerto, Polres Mojokerto Kota serta Bapenda Kabupaten Mojokerto sendiri.
Berikut ini materi yang telah disampaikan para narasumber:
- Kebijakan Opsen Daerah dalam Meningkatkan PAD
- Paparan tentang Pemblokiran Kendaraan
- Sosialisasi PT Jasa Raharja Samsat Mojokerto
Dari yang telah disampaikan para narasumber, tim pengelola informasi mendapatkan kesimpulan:
- Agar pemdes juga turut mensosialisasikan penting opsen PKB/BBNKB bagi daerah dan desa.
- Pada penyusunan P-APBDes 2026 agar menganggarkan pembayaran tunggakan PKB Dinas yang ada di Desa
- Untuk cek fisik kendaraan dinas nantinya cukup dilakukan di kecamatan.
- Agar penyelesaian kendaraan dinas pemdes bisa diselesaikan tahun ini.
- Pemblokiran kepemilikan kendaraan bermotor bukan berarti kendaraan yang disita.
- Akibat adanya lapor blokir (baik dari pemilik maupun pihak berwenang) maka kendaraan tidak dapat dilakukan registrasi 5 tahunan atau satu tahun.
- Untuk pembayaran PKB tahun ini bisa tidak menggunakan KTP pemilik, tapi bisa menunjukan KTP yang membayar. Diharap untuk tahun depannya bisa balik nama.
- Untuk STNK kendaraan dinas yang hilang akan difasilitasi oleh Bapenda dan Samsat.
- Untuk kecelakaan tunggal tidak bisa ditanggung jasa raharja, tapi bisa diajukan ke BPJS Kesehatan asalkan kejadian tersebut sudah dilaporkan Kepolisian.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...