Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Anak Usia 16 Tahun Kebawah Tidak Dapat Lagi Miliki Akun Media Sosial

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Hari ini Jumat, 6 Maret 2026 Pemerintah mengambil satu langkah penting untuk masa depan anak-anak Indonesia.
Melalui Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS, pemerintah menetapkan bahwa anak di bawah 16 tahun tidak lagi dapat memiliki akun pada platform digital berisiko tinggi.
Mulai 28 Maret 2026, implementasi dilakukan secara bertahap, dimulai pada platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.
Keputusan ini diambil karena ancaman di ruang digital bagi anak-anak semakin nyata: pornografi, perundungan siber, penipuan online, hingga adiksi digital.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan aturan tersebut bertujuan membatasi akses anak-anak terhadap platform digital yang dinilai berisiko tinggi. Pernyataan itu disampaikan melalui akun Instagram resmi Komdigi, @kemkomdigi, pada Jumat (6/3).
Kami memahami langkah ini mungkin menimbulkan ketidaknyamanan di awal. Namun pemerintah tidak bisa tinggal diam ketika masa depan anak-anak dipertaruhkan. Pemerintah memastikan tanggung jawab perlindungan anak berada pada platform yang mengelola ruang digital, sehingga orang tua tidak harus menghadapi tantangan ini sendirian.
Menurut Meutya, kebijakan ini sekaligus menempatkan Indonesia sebagai negara non-Barat pertama yang menerapkan penundaan akses media sosial bagi anak sesuai batas usia.
“Ini artinya Indonesia menjadi negara non-Barat pertama dalam penundaan akses anak di ruang digital sesuai usia,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut lahir dari kekhawatiran pemerintah terhadap berbagai ancaman di ruang digital yang semakin nyata bagi anak-anak. Risiko tersebut meliputi paparan pornografi, perundungan siber, penipuan daring, hingga kecanduan penggunaan media sosial.
“Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma,” tegas Meutya.
Berikut adalah poin-poin penting dari peraturan tersebut:
- Tujuan: Melindungi anak dari konten berbahaya, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital.
- Target: Pembatasan akses dan penonaktifan akun untuk anak di bawah usia 16 tahun.
- Platform: Berlaku pada platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial dan jejaring.
- Implementasi: Mulai 28 Maret 2026 secara bertahap.
- Kewajiban Platform: Platform digital diwajibkan melakukan penyesuaian sistem, termasuk verifikasi usia dan penonaktifan akun yang tidak sesuai.
- Konteks Hukum: Merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola dan Perlindungan Anak di Ruang Digital (PP TUNAS).
"Teknologi harus memanusiakan manusia, bukan mengorbankan masa kecil anak-anak kita.” - Menkomdigi Meutya
Sumber https://www.komdigi.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...