Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Dukungan Dana Desa Untuk Program Ketahanan Pangan Tahun 2025

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Masa Pemerintahan Presiden Prabowo Subiyanto ketahanan pangan merupakan program prioritas dan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025 bahwa salah satu fokus penggunaan Dana Desa diutamakan penggunaannya untuk mendukung program ketahanan pangan.
Pemerintah Desa Kemlagi sendiri juga menganggarkan penggunaan Dana Desa yang mendukung ketahanan pangan bahkan dari prosentase yang diwajibkan oleh Pemerintah atas anggaran Dana Desa yang diterima setiap Desa minimal sebesar 20 %, namun untuk APBDesa Kemlagi 2025 menganggarkan Rp. 346.366.500,00 dari pagu Dana Desa yang diterima Desa Kemlagi Rp. 789.582.000,00 atau 44 %.
Fokus Penggunaan Dana Desa untuk Dukungan Program Ketahanan Pangan
Tujuan Ketahanan Pangan di Desa
- meningkatkan ketersediaan pangan baik dari hasil produksi masyarakat Desa maupun dari lumbung pangan Desa;
- meningkatkan keterjangkauan pangan bagi warga masyarakat Desa; dan
- meningkatkan konsumsi pangan yang beragam, bergizi seimbang, aman, higienis, bermutu, tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, serta berbasis pada potensi sumber daya lokal.
Aspek Ketahanan Pangan di Desa
- Ketersediaan pangan di Desa;
- Keterjangkauan pangan di Desa; dan
- Pemanfaatan pangan di Desa.
Penyelenggaraan Ketahanan Pangan melibatkan berbagai pihak di Desa diantaranya Pemerintah Desa, Lembaga Kemasyarakatan Desa, BUM Desa/BUM Desa Bersama, masyarakat Desa maupun kemitraan.
- Pemerintah Desa dan lembaga kemasyarakatan Desa memiliki peran dalam penyediaan, keterjangkauan, dan pemanfaatan pangan sesuai dengan kewenangan Desa;
- Peran BUM Desa/BUM Desa bersama dalam mendukung Ketahanan Pangan di Desa; dan
- Peran masyarakat Desa dalam Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa kemitraan dalam penguatan Ketahanan Pangan di Desa dapat dilakukan bersama Perguruan Tinggi, BUMN, lembaga swasta, dan organisasi masyarakat serta media
Langkah pemanfaatan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan mendukung swasembada pangan dan makan bergizi gratis di Desa
- memastikan program/kegiatan yang direncanakan merupakan kewenangan Desa;
- disepakati dan diputuskan dalam Musyawarah Desa;
- program/kegiatan yang direncanakan masuk dalam RKP Desa dan APB Desa; dan
- RKP Desa dan APB Desa dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kegiatan Ketahanan Pangan dalam mendukung swasembada panga dan makan bergizi gratis yang dapat dilakukan di Desa.
- Ketersediaan Pangan di Desa;
- Keterjangkauan Pangan di Desa; dan
- Pemanfaatan Pangan di Desa.
Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program Ketahanan Pangan di Desa dilaksanakan oleh:
- BPD;
- Kecamatan; dan
- Inspektorat Kabupaten/Kota
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...