Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Bupati Mojokerto Keluarkan Surat Edaran (SE) Tentang Pengelolaan Sampah Organik

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Guna Menindaklanjuti Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/ Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia tanggal 14 Oktober 2025 Nomor 2569 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sampah Organik, maka Bupati Mojokerto telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 338/8735/416-110/2025 tentang Pengelolaan Sampah Organik tertanggal 22 Oktober 2025. Surat Edaran ini ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah se-Kabupaten Mojokerto, Direktur RSUD dan BUMD, Camat, Kepala Desa, Sekolah/Perguruan Tinggi, Pelaku Usaha, Pelanggan/Pelayanan Sampah serta Masyarakat se-Kabupaten Mojokerto.
Berikut ini himbauan kepada seluruh pihak untuk :
Melaksanakan pemilahan sampah organik di sumber sampah;
Melaksanakan pengumpulan dan pengolahan sampah organik di TPS/ TPS3R;
Melaksanakan pengolahan sampah organik seperti sisa makanan, sisa sayur, kulit buah, daun kering, batang kayu, tulang, tempurung kelapa pada tingkatan sebagai berikut:
- tingkat sumber atau komunal, dilakukan oleh rumah tangga atau usaha kecil dengan metode sederhana yang ramah lingkungan;
- tingkat kawasan atau fasilitas, wajib dilakukan secara penuh oleh Pengelola Kawasan atau Fasilitas, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan pihak ketiga berizin, dengan kewajiban melaporkan kinerja pengolahan kepada Pemerintah Daerah, cq. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto;
- tingkat wilayah/kota, difokuskan pada sampah organik non-rumah tangga skala besar dengan menggunakan fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle(TPS3R), TPST, atau fasilitas pengolahan skala industri;
Pengolahan sampah organik sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan:
- jenis dan karakteristik sampah organik ;
- skala pengolahan;
- ketersediaan teknologi; dan
- potensi pemanfaatan produk hasil
Melakukan pemanfaatan produk hasil pengolahan sampah organik seperti pupuk organik padat dan/atau cair, kompos, biochar, asam humat, biogas, pakan temak dan produk lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui:
- kerja sama dengan petani, kelompok tani, pelaku usaha pertanian, petemak, kelompok pembudidaya ikan;
- penyaluran melalui bank sampah, BUMD, koperasi, atau unit pengolahan sampah lainnya;
- pemulihan lahan kritis, termasuk lahan bekas tambang, lapisan penutup TPA, penghijauan/revegetasilahan atau kawasan tidak produktif lainnya; dan/atau
- program pemerintah dan pemerintah daerah.
Melaksanakan pengurangan sampah organik melalui pembatasan timbulan sampah organik terutama sampah makanan yang terintegrasi sejak dari sumber timbulan sampai dengan fasilitas pengolahan melalui:
- pengelolaan bahan makanan;
- pemanfaatan bahan makanan dan pangan lebih yang masih layak konsumsi manusia; dan
- pemanfaatan sisa makanan dan bahan makanan layak konsumsi temak.
Setiap Pelaku Usaha, dan Pengelola Kawasan dan Fasilitas atau pihak lain yang ditunjuk melakukan pemanfaatan sisa makanan dan bahan makanan layak konsumsi ternak sebagaimana dimaksud melalui:
- pemberian langsung setelah dipastikan keamanannya; atau
- pengolahan terlebih dahulu dengan cara pengeringan, fermentasi, atau pemanasan.
Setiap Pelaku Usaha bertanggung jawab untuk:
- mencegah dan mengurangi timbulan produk kadaluarsa, produk reject, serta sampah organik dari kegiatan distribusi, logistik, dan retail;
- melakukan penanganan produk kadaluarsa dan produk reject serta sampah organik dari kegiatan distribusi, logistik, dan retail;
Demikian intisari Surat Edaran Bupati Mojokerto ini, semoga menjadikan kepedulian kita tentang pengelolaan sampah khususnya sampah organik.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...