Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Penonaktifan dan Reaktivasi BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI)

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional sebagai wujud tanggung jawab negara atas kesejahteraan rakyat Indonesia. Kepesertaan BPJS Kesehatan dibedakan menjadi dua yakni non penerima bantuan iuran (Non PBI) dan penerima bantuan iuran (PBI).
BPJS Non PBI adalah jaminan kesehatan yang diperuntukkan masyarakat yang mampu dari segi ekonomi. Sedangkan PBI JK (Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan) ditujukan untuk masyarakat miskin yang kesulitan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang merupakan acuan baru penetapan penerima bantuan sosial. Iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga peserta tidak perlu membayar iuran bulanan.
Penonaktifan PBI JK
Status kepesertaan dapat dinonaktifkan karena beberapa alasan, diantaranya adalah data peserta tidak ditemukan dalam Data Tunggal Kesejahteraan Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) dan peserta berada dalam desil 6 sampai dengan 10 hasil groundchecking dan verifikasi terbaru.
Reaktivasi PBI JK
Reaktivasi PBI JK adalah proses pengaktifan kembali status kepesertaan agar peserta yang sebelumnya dinonaktifkan dapat kembali memperoleh akses layanan jaminan kesehatan gratis dari pemerintah.
Peserta yang memenuhi kriteria berikut dapat mengajukan reaktivasi:
- Masuk dalam daftar penonaktifan pada bulan Mei 2025;
- Berdasarkan verifikasi lapangan, tergolong miskin atau rentan miskin;
- Mengalami kondisi kronis, katastropik, atau darurat medis yang mengancam jiwa;
- Telah dimutakhirkan pada dua periode DTSEN terakhir. Jika tidak dimutakhirkan pada periode ketiga, kepesertaan akan kembali dihapus.
Proses Reaktivasi PBI JK
Berikut langkah-langkah reaktivasi:
- Cek Status Kepesertaan melalui Dinas Sosial Kab/Kota, Aplikasi Mobile JKN, dan BPJS Kesehatan Care Center 165;
- Kunjungi Dinas Sosial setempat;
- Lengkapi Dokumen: KTP dan KK, Kartu Indonesia Sehat (jika ada), Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari kelurahan/desa (jika diminta), Surat keterangan dari rumah sakit atau faskes tingkat I yang menyatakan peserta membutuhkan layanan kesehatan;
- Ajukan Permohonan Reaktivasi kepada petugas Dinas Sosial;
- Verifikasi dan Validasi oleh Dinas Sosial akan memverifikasi dokumen dan mengecek status peserta dalam aplikasi SIKS-NG. Jika memenuhi syarat, proses dilanjutkan;
- Penerbitan Surat Rekomendasi setelah lolos verifikasi oleh Dinas Sosial;
- Peserta kemudian dapat mendatangi kantor BPJS Kesehatan untuk proses aktivasi kembali.
Reaktivasi hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 6 bulan sejak peserta dinyatakan nonaktif dan dalam kondisi memerlukan pelayanan kesehatan. Seluruh proses reaktivasi gratis dan tidak dipungut biaya apa pun. Reaktivasi hanya mencakup kepesertaan jaminan kesehatan. Untuk program lain seperti PKH atau BPNT, terdapat mekanisme dan persyaratan tersendiri. Untuk Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui: BPJS Kesehatan Care Center 165, Call Center 177 atau ke Kantor Dinas Sosial Kabupaten/Kota setempat.
Sumber https://dinkes.jogjaprov.go.id/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...