Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Evaluasi Rancangan APBDesa Tahun Anggaran 2025 di Kecamatan Kemlagi

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Sebagaimana amanat Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat, bahwa ruang lingkup pelimpahan sebagian wewenang kepada Camat tersebut meliputi :
- pemberian rekomendasi izin penggunaan jalan daerah selain untuk kegiatan lalu lintas;
- pemberian izin cuti Kepala Desa yang akan mencalonlan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
- penerbitan surat keterangan pelayanan sosial kemasyarakatan;
- evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, P-APBDesa dan Pertanggungjawaban APBDesa;
- klarifikasi Peraturan Desa tentang RKPDesa;
- pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu, Penjabat Kepala Desa dan Anggota BPD Antar Waktu;
- pembinaan kepada masyarakat mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah Kecamatan; dan
- pelayanan administrasi kependudukan.
Atas dasar Peraturan Bupati tersebut diatas, maka Camat Kemlagi mengeluarkan surat Nomor 412.1/1122/416-315/2024 tanggal 29 Nopember 2024 perihal Jadwal Evaluasi APBDes Tahun Anggaran 2025 yang ditujukan kepada Kepala Desa se Kecamatan Kemlagi untuk mempersiapkan dokumen APBDesa TA 2025 untuk dievaluasi di Kecamatan Kemlagi dan menghadirkan Sekretaris Desa, Kaur Perencanaan dan Kaur Keuangan yang dimulai tanggal 9 Desember 2024 sampai dengan 13 Desember 2024 sebagaimana jadwal yang telah dilampirkan dalam surat tersebut.
Sementara itu untuk Desa Kemlagi mendapatkan jadwal evaluasi Rancangan APBDesa Tahun 2025 adalah pada hari Kamis, 12 Desember 2024 mulai pukul 14.30 sampai dengan 16.00 WIB. Sebelum acara dimulai Pemerintah Desa Kemlagi melalui Sekretaris Desa terlebih dahulu menyampaikan surat permohonan evaluasi RAPBDesa Tahun 2025 yang dilampiri dengan dokumen Raperdes APBDesa Tahun 2025, Raperkades APBDesa Tahun 2025, RKPDesa Tahun 2025 serta Perdes tentang Kewenangan Desa kepada Tim Evaluasi Kecamatan Kemlagi.
Dari hasil evaluasi yang telah dilaksanakan, ada beberapa kegiatan sinergitas program yang perlu dimasukan dalam RAPBDesa Kemlagi Tahun 2025 sebagaimana surat Sekda Kabupaten Mojokerto Nomor: 412.2/7061/416-112/2024 tanggal 29 Nopember 2024 perihal Sinergitas Program TA 2025, bahwa sinergitas program untuk tahun 2025 meliputi :
- Percepatan penurunan stunting;
- Penetapan dan penegasan batas desa;
- Website Desa;
- Percepatan pelayanan adminduk melalui pengadaan anjungan layanan mandiri;
- Percepatan program CMS-Siskeudes Link;
- Pengelolaan sampah berskala desa;
- Jaminan kesehatan untuk Kades dan Perangkat Desa;
- Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kades dan Perangkat Desa untuk 4 (empat) program; dan
- Fasilitas untuk penyandang disabilitas dilingkup kantor desa.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...