Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Minimal 20 Persen Dana Desa Untuk Penyertaan Modal Bumdes/Bumdesma Progam Ketahanan Pangan

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menerbitkan kebijakan baru terkait penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Dalam aturan terbaru, Desa diwajibkan mengalokasikan minimal 20% Dana Desa untuk program ketahanan pangan.
Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Desa dan PDT Nomor 3 Tahun 2025 tentang panduan penggunaan Dana Desa guna mendukung swasembada pangan nasional.
Menteri Desa Yandri Susanto menegaskan bahwa program ini akan dikelola oleh BUM Desa atau BUM Desa bersama, yang bertanggung jawab atas pengelolaan dana tersebut.
“Memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa,” jelas Yandri Susanto (Poin 2, huruf b).
Dampak Kebijakan bagi Desa
Dengan alokasi dana yang lebih besar untuk ketahanan pangan, diharapkan desa dapat meningkatkan produksi pangan lokal, meningkatkan kualitas serta keberagaman pangan, serta memperkuat sistem ekonomi berbasis pangan di tingkat desa. Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk:
- Meningkatkan pendapatan masyarakat di sektor pangan;
- Memperluas lapangan kerja di desa; dan
- Mendorong kolaborasi antar desa dan pelaku ekonomi di sektor pangan.
Selain aspek ekonomi, kebijakan ini juga menuntut adanya evaluasi dan perbaikan pengelolaan BUM Desa. Pemerintah desa perlu memastikan bahwa BUM Desa dikelola secara profesional dan transparan, sehingga dapat memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Desa sebagai Lokomotif Swasembada Pangan
Kebijakan ini sejalan dengan visi pemerintah untuk menjadikan desa sebagai pilar utama dalam mendukung program swasembada pangan nasional.
Dengan pengelolaan yang baik, desa diharapkan tidak hanya mandiri secara ekonomi, tetapi juga menjadi garda terdepan dalam meningkatkan ketahanan pangan Indonesia.
Pemerintah Desa diharapkan segera beradaptasi dengan kebijakan ini, termasuk dengan mempercayakan pengelolaan dana kepada pengurus BUM Desa yang kompeten, profesional, serta berinovasi dalam pengembangan usaha berbasis pangan.
Langkah ini diharapkan dapat memberikan angin segar bagi pengurus BUM Desa dan pelaku usaha desa untuk semakin berkembang.
Jika dikelola dengan baik, kebijakan ini bisa menjadi pemicu utama dalam mendorong ekonomi desa dan memperkuat ketahanan pangan nasional.
Sumber https://www.obortimur.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...