Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Dana Desa Setelah Terbitnya Keputusan Menteri Desa dan Menteri Keuangan

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pemerintah Desa yang ada di Indonesia ini dimungkinkan mau tidak mau harus merubah APBDesa-nya Tahun 2025 setelah terbitnya 2 (dua) keputusan menteri yakni Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025 tentang Panduan Penggunaan Dana Desa Untuk Ketahanan Pangan Dalam Mendukung Swasembada Pangan serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025.
Keputusan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2025
Bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Desa, dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, fokus penggunaan Dana Desa untuk program Ketahanan Pangan dialokasikan paling rendah sebesar 20% (dua puluh persen) dan melibatkan Badan Usaha Milik Desa, Badan Usaha Milik Desa bersama, atau kelembagaan ekonomi masyarakat di Desa.
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan bertujuan:
- menjadikan BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya sebagai pelaksana program dan kegiatan ketahanan pangan;
- memastikan belanja Dana Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) sebagai penyertaan modal Desa kepada BUM Desa, BUM Desa bersama, atau investasi bagi lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya untuk ketahanan pangan diputuskan dalam musyawarah Desa dan/atau musyawarah antar Desa;
- mendukung pemberdayaan pelaku usaha di sektor pangan seperti petani, peternak, pembudidaya ikan, nelayan, dan pelaku usaha sektor pangan lainnya di Desa serta mengoptimalkan potensi ekonomi Desa dalam program dan kegiatan ketahanan pangan;
- menguatkan peran Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota untuk memberikan dukungan, fasilitasi, pembinaan dan pendampingan, layanan fungsional seperti bimbingan teknis, penyuluhan bagi pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan.
Penggunaan Dana Desa untuk Ketahanan Pangan dalam Mendukung Swasembada Pangan hasil yang diharapkan:
- meningkatnya kapasitas Desa dalam pengambilan keputusan dan pengelolaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
- meningkatnya tata kelola BUM Desa, BUM Desa bersama, serta lembaga ekonomi masyarakat di Desa lainnya dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
- menciptakan akuntabilitas belanja Desa paling rendah 20% (dua puluh persen) dalam pelaksanaan program dan kegiatan ketahanan pangan;
- meningkatnya kapasitas produksi pangan lokal, kualitas pangan, dan keberagaman pangan di Desa;
- meningkatnya pendapatan masyarakat yang bergerak di sektor usaha pangan (hulu dan/atau hilir), memperluas lapangan pekerjaan, dan terwujudnya kesejahteraan masyarakat Desa; dan
- meningkatnya kerja sama/kolaborasi di Desa dan antar Desa, supra Desa, serta antar pelaku ekonomi di sektor pangan.
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025
Bahwa sesuai dengan ketentuan Diktum KELIMA angka 1 huruf b Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025, Presiden Republik Indonesia menginstruksikan kepada Menteri Keuangan untuk menetapkan penyesuaian alokasi transfer ke daerah tahun anggaran 2025.
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini menetapkan penyesuaian rincian alokasi Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025 yang terdiri atas:
- Kurang Bayar Dana Bagi Hasil;
- Dana Alokasi Umum;
- Dana Alokasi Khusus Fisik;
- Dana Otonomi Khusus;
- Dana Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; dan
- Dana Desa.
Pada pembahasan kali ini kita fokuskan pada bahwa pagu Dana Desa sebesar Rp. 71.000.000.000.000,00 (tujuh puluh satu triliun rupiah) yang terdiri atas :
- Dana Desa dirinci menurut kabupaten/kota sebesar Rp. 69.000.000.000.000,00 (enam puluh sembilan triliun rupah), dan
- Cadangan Dana Desa sebesar Rp. 2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah)
Dari pantauan Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi, maka untuk Kabupaten Mojokerto Dana Desa yang diterima berdasarkan PMK Nomor 108 Tahun 2024 tentang Pengalolasian Dana Desa Setiap Desa, Penggunaan dan Penyaluran Dana Desa Tahun Anggaran 2025 adalah :
- Alokasi Dasar sebesar Rp. 197.678.182.000,00
- Alokasi Formula sebesar Rp. 85.193.199.000,00
- Alokasi Afirmasi sebesar Rp. 0,00
- Alokasi Kinerja sebesar Rp. 11.632.950.000,00
Sementara dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 29 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Rincian Alokasi Transfer ke Daerah Menurut Provinsi/Kabupaten/Kota Tahun 2025 Dalam Rangka Efisiensi Belanja Dalam pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 adalah :
- Alokasi Dasar sebesar Rp. 197.678.182.000,00
- Aloasi Formula sebesar Rp. 85.193.199.000,00
- Alokasi Afirmasi sebesar Rp. 0,00
- Alokasi Kinerja Rp. 0,00
Dengan demikian maka Dana Desa yang akan diterima oleh desa-desa di Kabupaten Mojokerto ini akan tetap, terkecuali bagi desa-desa yang mendapatkan tambahan dari alokasi kinerja tidak akan mendapatkannya karena alokasi kinerja akan digunakan oleh Pemerintah sebagai Cadangan Dana Desa.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...