Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Regulasi Dana Desa 2026 Ternyata Terbit Dipenghujung Tahun

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Regulasi dari 2 (dua) kementerian selalu ditunggu oleh pemangku kepentingan yang ada di desa terkait dengan pengalokasian dana desa dan juga penggunaan dana desa tahun anggaran berikutnya (2026). Seperti kita ketahui bahwa regulasi dana desa untuk tahun 2026 diterima oleh pemangku kepentingan di desa yang ada di Kabupaten Mojokerto ini pada 30 dan 31 Desember 2025.
Aturan Kementerian Desa terkait dengan petunjuk operasional atas fokus penggunaan dana desa tahun 2026 diketahui oleh desa-desa yang ada di Kabupaten Mojokerto ini pada tanggal 30 Desember 2025, sementara itu pagu anggaran dana desa dari Kementerian Keuangan diketahui di penghujung tahun yakni 31 Desember 2025. Sepertinya desa-desa yang ada di Kecamatan Kemlagi sudah mengantisipasinya, sehingga sebelum pergantian tahun ( jam 23.59 WIB) semua sudah melakukan posting APBDes Tahun 2026 pada aplikasi Siskeudes.
Jika kita melihat pagu dana desa tahun 2026 yang akan diterima oleh masing-masing desa di seluruh tanah air mengalami penurunan dibanding tahun sebelumnya. Hal ini memang merupakan kebijakan Pemerintahan Presiden Prabowo bahwa sebagian dana desa ini akan dialokasikan untuk pembangunan atau pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Untuk Desa Kemlagi sendiri jika pada tahun 2025 menerima pagu anggaran sebesar Rp. 789.582.000,00 namun karena adanya aturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2025, maka hanya menerima Rp. 666.723.800,00. Sementara untuk tahun 2026 Desa Kemlagi akan menerima pagu anggaran dana desa sebesar Rp. 292.183.000,00
Setelah kita bahas besaran anggaran dana desa tahun 2026, maka selanjutnya kita coba membahas tentang fokus penggunaan dana desa tahun 2026 yang didasarkan pada Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional Atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026.
Sebagaimana dalam Pasal 2 Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, bahwa fokus penggunaan dana desa tahun 2026 adalah :
- penanganan kemiskinan ekstrem dengan penggunaan Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai Desa dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data Pemerintah sebagai acuan;
- penguatan Desa berketahanan iklim dan tangguh bencana;
- peningkatan promosi dan penyediaan layanan dasar kesehatan skala Desa;
- program ketahanan pangan atau lumbung pangan, energi, dan lembaga ekonomi Desa lainnya;
- dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih;
- pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui program Padat Karya Tunai Desa;
- pembangunan infrastruktur digital dan teknologi di Desa; dan/atau
- program sektor prioritas lainnya di Desa termasuk pengembangan potensi dan keunggulan Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih dialokasikan dalam perubahan APB Desa setelah dilakukan penyaluran Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan keputusan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Dana Desa dapat digunakan untuk dana operasional Pemerintah Desa paling banyak 3% (tiga persen) dari pagu Dana Desa selain untuk Koperasi Desa Merah Putih setiap Desa.
Fokus penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan ekstrem berupa Bantuan Langsung Tunai Desa. Bantuan Langsung Tunai Desa diberikan paling banyak sebesar Rp300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan per keluarga penerima manfaat yang diputuskan dalam Musyawarah Desa. Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa dibayarkan paling banyak untuk 3 (tiga) bulan secara sekaligus.
Fokus penggunaan Dana Desa sebagaimana tersebut diatas dilaksanakan secara swakelola dan/atau kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pedoman umum pembangunan Desa dan pemberdayaan masyarakat Desa. Swakelola sebagaimana dimaksud diutamakan menggunakan pola Padat Karya Tunai Desa.
Sementara itu, fokus penggunaan Dana Desa untuk dukungan implementasi Koperasi Desa Merah Putih diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai percepatan pembangunan fisik gerai, pergudangan, dan kelengkapan Koperasi Desa Merah Putih.
Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 selengkapnya disini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...