Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Evaluasi PPID Desa dan Sosilaisasi Surya Mojo Siaga Call Center 112

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Kegiatan ini didasarkan pada Surat Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto Nomor: 005/1913/416-113/2024 tanggal 25 November 2024 yang ditindaklanjuti dengan surat Camat Kemlagi Nomor: 005/1124/416-315/2024 tanggal 29 Nopember 2024 perihal Sosialisasi PPID Desa dan Call Center 112, maka pada hari ini Kamis, 05 Desember 2024 bertempat di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto acara Evaluasi PPID Desa dan Sosialisasi Surya Mojo Siaga Call Center 112 yang dihadiri oleh Sekretaris Desa se Kabupaten Mojokerto dan untuk Kecamatan Kemlagi dihadiri oleh 10 (Sepuluh) orang Sekretaris Desa atau yang mewakili yang mendapat undangan meliputi:
- Desa Watesprojo;
- Desa Tanjungan;
- Desa Kemlagi;
- Desa Mojokumpul;
- Desa Mojodadi;
- Desa Mojopilang;
- Desa Mojojajar;
- Desa Mojowono;
- Desa Mojodowo, dan
- Desa Pandankrajan
Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mojokerto dalam kesempatan ini menghadirkan 3 (tiga) orang narasumber dari Diskominfo Kabupaten Mojokerto sendiri diantaranya: Turis Hadi, S.Sos. M.Med.Kom (selaku Koordinator Call Center 112), Dian Rosalina, S.Sos (Kabid KIP Diskominfo Kab. Mojokerto), dan Yahya Ainun Najib ( Staf Diskominfo Kab. Mojokerto).
Call Center 112 Kab. Mojokerto
Turis Hadi, S.Sos. M.Med.Kom menyampaikan bahwa call center ini melayani warga Kabupaten Mojokerto 24 jam penuh tanpa mengenal hari libur. "Jika ada bencana, pohon tumbang, kecelakaan dan lain sebagainya bisa menghubungi call center 112 melalui hp tanpa biaya atau bebas pulsa", papar Turis.
Lebih lanjut Turis Hadi menyampaikan bahwa layanan Surya Mojo Siaga Call Center 112 meliputi :
Layanan Gawat Darurat
- Bencana Alam
- Kebakaran
- Kecelakaan
- Bantuan Kesehatan
- Temuan Mayat
- ODGJ Mengamuk
Layanan Darurat Tidak Gawat
- Permintaan Ambulan
- Pohon Tumbang
- Gangguan Hewan/Binatang Buas
- Balap Liar
- Perampokan
Layanan Tidak Gawat
- PJU Padam
- Gelandangan
- Gangguan Keamanan
- Kabel Listrik Kendor
- Sabung Ayam
- Judi Online
Layanan Informasi
- Covid-19
- PLN
- Bantuan Sosial
- Simcard Terblokir
- Lupa Kata Sandi Handphone
PPID Desa (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa)
Narasumber selanjutnya adalah Dian Rosalina, S.Sos selaku Kabid KIP Diskominfo Kab. Mojokerto menyampaikan materi terkait dengan PPID Desa. "Bahwa sekitar 85-90 % informasi yang kita kuasai merupakan informasi terbuka dan informasi terbuka ini bisa diakses orang lain meski secara terbatas, misalnya LPj pelaksanaan kegiatan, iktisar/ringkasan bisa dibaca tapi tidak boleh dibawa, tidak boleh dicopy maupun tidak boleh difoto", tegas Rosa panggilan akrab Dian Rosalina.
Lebih lanjut Rosa menyampaikan bahwa beberapa informasi yang kita kuasai bisa kita ajukan sebagai informasi rahasia/informasi yang dikecualikan melalui mekanisme yang diatur regulasi dan memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan Pasal 17 UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, tapi pembatasan inipun hanya dalam periode tertentu.
JAGA.ID (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia)
Materi yang juga tidak kalah menariknya adalah JAGA.ID (Jaringan Pencegahan Korupsi Indonesia) yang disampaikan oleh Yahya Ainun Najib ( Staf Diskominfo Kab. Mojokerto).
"Saran kami untuk meminimalisir ngobrol dengan pemohon informasi adalah dengan memanfaatkan 2 (dua) website ini yakni Jaga Desa dan PPID Kabupaten Mojokerto, ungkap Yahya
"Semoga dengan 2 (dua) website ini bisa meminimalisir percakapan yang tidak perlu dengan pemohon informasi yang mungkin punya tujuan lain dibalik permohonan informasi", pungkas Yahya Ainun Najib.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...