Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Kabar Terkini BK Desa Tahun 2025

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Adanya Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor SE-900.1.3/6629.A/SJ dan SE-1/MK.07/2-24 tentang Tindaklanjut Arahan Presiden Mengenai Pelaksanaan Anggaran Transfer ke Daerah Tahun Anggaran 2025, apakah berimplikasi terhadap bantuan khusus keuangan kepada Desa (BK Desa) khususnya desa-desa di Kabupaten Mojokerto yang sudah di-plot mendapatkan BK Desa Tahun 2025? Seperti kita ketahui bahwa sumber dana BK Desa adalah dari dana transfer umum (DAU). Berikut informasi yang kita dapat dari Radar Mojokerto
Anggaran proyek fisik bersumber dana transfer ke daerah sebesar Rp 334 miliar terpaksa harus dibekukan seiring instruksi penundaan pengadaan barang dan jasa dari pemerintah pusat. Ratusan paket proyek pembangunan pun tertunda, termasuk realisasi kegiatan BK desa sebesar Rp 179 miliar.
Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko mengatakan, penundaan realisasi kegiatan sebagai tindak lanjut SE bersama yang dikeluarkan Mendagri dan Menkeu berdampak pada percepatan pembangunan daerah. Dari sekian banyak paket proyek prioritas pada APBD 2025 banyak yang bersumber dari transfer pusat. ’’Untuk kegiatan infrastruktur yang bersumber dari dana transfer ke daerah pada APBD 2025 sebesar Rp 334 miliar tersebar pada 21 OPD,’’ ungkapnya.
Dari ploting tersebut, alokasi paling besar untuk bantuan bersifat khusus (BK) desa. Anggarannya sebesar Rp 179 miliar untuk ratusan paket kegiatan di 299 desa di 18 kecamatan. Secara otomatis, Teguh mengungkapkan, penundaan pengadaan barang dan jasa akan berdampak pada percepatan pembangunan di desa-desa sebagai penerima. ’’Intinya berdampak semua, termasuk pembangunan di desa-desa, khususnya untuk kegiatan dari BK desa. Karena sumbernya BK ini kan dari dana transfer umum (DAU), jadi ya ditunda dahulu,’’ tandasnya.
Meski ploting anggaran ini juga sudah disebar ke setiap desa, Pemda tidak mau ambil risiko untuk melanjutkan BK desa TA 2025. Pembekuan anggaran BK desa ini juga hasil dari rapat koordinasi tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) setelah terima SE bersama dua kementerian. ’’Kalau tidak ditunda (bekukan) kita malah kena penalti dari pemerintah pusat, akhirnya kita dari TAPD berkesimpulan seperti itu,’’ urai Teguh menegaskan.
Pun demikian dengan kegiatan paket proyek di sejumlah OPD yang anggarannya dari pusat juga harus berhenti total. Mereka tidak boleh merealisasikan kegiatannya sampai batas waktu yang tidak bisa dipastikan. Seperti halnya di dinas PUPR yang anggarannya diploting sebesar Rp 76,8 miliar untuk puluhan kegiatan pembangunan. Begitu juga untuk ploting Rp 34,3 miliar pada dinas pendidikan juga harus dibekukan. Anggaran ini sedianya untuk 48 proyek rehabilitasi gedung sekolah. Lalu, pada dinas kesehatan sebesar Rp 32,4 miliar. ’’Jadi saat ini kita mengikuti arahan dari pemerintah pusat, baik yang di APBD ataupun di APBDes,’’ tandasnya.
Sumber https://radarmojokerto.jawapos.com/
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...