Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Kebersihan adalah Sebagian dari Iman

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Siapa pun pastinya pernah mendengar kalimat "kebersihan adalah bagian dari iman". Ungkapan ini menggambarkan bahwa kebersihan merupakan sesuatu yang dianggap penting bagi bangsa kita ini terutama dalam ajaran Islam.
Dalam Islam, setiap muslim diwajibkan agar senantiasa menjaga kebersihan. Entah menjaga kebersihan badan maupun kebersihan lingkungan atau tempat tinggal. Sebab, kebersihan menjadi bagian dari ibadah. Selain itu, kebersihan juga cerminan pribadi seorang muslim.
Pada hakikatnya, menjaga kebersihan merupakan satu di antara perintah Allah SWT. untuk umat muslim. Perintah tersebut dijelaskan dalam surah Al-Baqarah ayat 222 yang artinya: "Sungguh, Allah menyukai orang-orang yang tobat dan menyukai orang-orang yang menyucikan diri."
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad bahwa: "Kebersihan itu sebagian dari iman" juga hadis yang diriwayatkan oleh At-Tirmidzi menerangkan: "Sesungguhnya Allah Ta'ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu."
Sementara itu kita hidup di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini juga sudah mengeluarkan aturan atau undang-undang terkait dengan kebersihan dan tentunya tidak terlepas dengan yang namanya sampah, meliputi:
- Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sejenis Rumah Tangga:
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2010 tentang Pedoman Pengelolaan Sampah;
- Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, Recycle Melalui Bank Sampah; dan
- Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
Dalam rangka mewujudkan lingkungan Desa Kemlagi yang bersih, indah dan sehat, perlu dilakukan pengelolaan sampah secara terpadu dan komprehensif. Serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah, perlu diatur mengenai pengelolaan sampah Desa Kemlagi. Alhamdulillah akhirnya Desa Kemlagi telah memiliki Peraturan Desa (Perdes) Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Sampah.
Lantas ruang lingkup apa saja yang diatur dalam Perdes tersebut diatas meliputi:
- Jenis Sampah;
- Pengelolaan Sampah;
- Tugas dan Wewenang Pemerintah Desa;
- Bank Sampah;
- Pengambilan Sampah;
- Larangan; dan
- Pembiayaan.
Tanggung Jawab (Pasal 4 Perdes 6 Tahun 2024)
Dalam pengelolaan sampah di Desa Kemlagi, setiap orang bertanggung jawab:
- menjaga kebersihan di lingkungan sekitar;
- bergotong-royong dalam menciptakan lingkungan yang sehat dan nyaman, dan
- merawat setiap fasilitas pengelolaan sampah yang ada di lingkungan sekitar.
Setiap rumah atau tempat usaha wajib menyediakan tempat pembuangan sampah dengan memperhatikan keindahan dan keserasian lingkungan.
Pemerintah Desa dalam melakukan Pengelolaan Sampah dapat membentuk BUMDes.
Bank Sampah (Pasal 13, 14, dan 15 Perdes 6 Tahun 2024)
Dalam rangka pelaksanaan kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah, masyarakat dapat membentuk dan mendirikan Bank Sampah yang bekerja sama dengan BUMDes.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Bank Sampah diatur dalam Peraturan Kepala Desa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah melalui Bank Sampah meliputi:
- pemilahan sampah;
- pengumpulan sampah;
- penyerahan ke bank sampah; dan/atau
- memperbanyak bank sampah.
Bank Sampah dapat berbentuk:
- badan hukum, yaitu koperasi atau yayasan; atau
- bentuk lainnya yang tidak berbadan hukum.
Dalam pelaksanaan kegiatan Pengelolaan Sampah dan untuk tercapainya peningkatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM), Bank Sampah dapat bekerjasama dengan BUMDes, lembaga swasta dan/atau lembaga pemerintahan.
Pemerintahan Desa dalam upaya 3R (Reduce, Reuse, Recycle) atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah untuk meningkatan kualitas sumber daya manusia tenaga pengelola sampah dan pengurus bank sampah dapat dilakukan dengan pelatihan, bimbingan atau kegiatan lain.
Larangan (Pasal 17 Perdes 6 Tahun 2024)
Setiap warga desa dilarang:
- membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan;
- membuang sampah, kotoran, atau barang bekas lainnya di saluran air atau selokan, jalan, berm (bahu jalan), trotoar, tempat umum, tempat pelayanan umum, dan tempat-tempat lainnya yang bukan merupakan tempat pembuangan sampah;
- mencampur sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga dengan sampah rumah tangga dari bahan berbahaya dan beracun;
- mengotori, merusak, membakar, atau menghilangkan tempat sampah dan fasilitas pengelolaan sampah lain yang telah disediakan;
- membuang sampah dari angkutan umum dan/atau kendaraan pribadi ke jalan;
- mengelola sampah yang menyebabkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan;
- membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis Pengelolaan Sampah, sehingga mengganggu kenyamanan penduduk sekitar tempat pembakaran sampah dan menyebabkan pencemaran dan perusakan lingkungan hidup; dan
- melakukan pemrosesan akhir sampah menggunakan metode yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Sanksi Tindakan (Pasal 20 Perdes 6 Tahun 2024)
Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan dapat dikenakan sanksi berupa:
- teguran lisan;
- kewajiban mengambil dan membawa sampah, kotoran dan/atau sampah lainnya yang dibuang tidak pada tempat yang ditentukan atau disediakan;
- kewajiban memulihkan keadaan lingkungan seperti semula jika pelanggaran yang dilakukan berdampak terhadap lingkungan;
- membersihkan fasilitas umum Desa selama 3(tiga) hari; dan/atau
- memberikan sumbangan berupa uang atau barang kepada Desa yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Desa.
Pengenaan sanksi berupa teguran lisan dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Pengenaan sanksi berbentuk membersihkan fasilitas umum Desa selama 3(tiga) hari dan memberikan sumbangan berupa uang atau barang kepada Desa Kemlagi yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan Sampah Desa Kemlagi dilaksanakan oleh Kepala Desa.
Sumbangan berupa uang dicatat sebagai penerimaan dan dimasukkan dalam rekening kas desa dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sumbangan berupa barang dicatat dalam buku penerimaan dan pengeluaran barang sumbangan dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi diatur dalam Peraturan Kepala Desa.
Ketentuan lebih lengkapnya dapat dibuka pada link Perdes Nomor 6 Tahun 2024
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...