Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Jabatan Ketua RT. 4 RW. 2 Diduduki Incumben dan RT. 2 RW. 2 Kemlagi Barat Suami Incumben

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Dipenghujung bulan Januari 2026 tepatnya tanggal 31 Januari 2026 lingkungan RT. 4 RW. 2 Kemlagi Barat Desa Kemlagi telah mengadakan musyawarah lingkungan yang dihadiri oleh Pemdes Kemlagi dan warga setempat, diantaranya adalah agenda pengisian jabatan Ketua RT. Hal ini perlu dilakukan karena masa jabatan Ketua RT. 4 RW. 2 sudah habis.
Berdasarkan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 24 Tahun 2020 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan dan Lembaga Adat Desa/Kelurahan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Posyandu, menerangkan bahwa masa jabatan Ketua RT adalah 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali, serta dalam kepengurusan RT dipilih secara musyawarah mufakat oleh anggota masyarakat pada wilayah RT yang bersangkutan.
Dengan dipandu oleh Pemdes Kemlagi (yang hadir adalah Sekdes, Kasi Pemerintahan dan Kepala Dusun), maka kegiatan musyawarah lingkungan ini dilaksanakan dengan penyampaian program desa yang sudah dilaksanakan dan yang akan dilaksanakan di tahun 2026 ini. Serta Pemdes menerima beberapa usulan dari warga RT. 4 RW. 2 terkait pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT), blerem jalan lingkungan yang baru di-beton/cor, TPT batas Desa Kemlagi-Mojowono dan jalan yang menuju ke sawah (terutama jalan menuju tempat yang direncanakan untuk budidaya ayam petelur).
Kemudian acara yang terakhir adalah musyawarah pengisian jabatan Ketua RT. 4 RW. 2 Kemlagi Barat dan hasilnya warga sepakat untuk Jabatan Ketua RT. 4 RW. 2 adalah tetap Bapak Hariono.
Jabatan Ketua RT. 2 RW. 2 Kemlagi Barat Dijabat Suami Incumben
Sementara itu kegiatan musyawarah lingkungan sebelumnya juga sudah dilaksanakan di RT. 2 RW. 2 Kemlagi Barat bertempat dirumah Bu Nafik Aturosidah pada hari Jumat, 30 Januari 2026.
Ada beberapa usulan yang disampaikan warga setempat di antaranya pengadaan poskamling, penambahan anggaran untuk PMT, serta blerem untuk pinggir jalan lingkungan yang baru saja di cor/beton.
Kemudian meski jabatan Ketua RT. 2 RW. 2 yang dijabat oleh Bu Nafik Aturosidah belum berakhir dan karena kegiatan musyawarah lingkungan merupakan amanat hasil Musyawarah Desa tanggal 23 Januari 2026, maka tetap ditawarkan kepada warga setempat dan hasilnya adalah warga RT. 2 RW. 2 Kemlagi Barat menyepakati Bapak Rumadi (suami Bu Nafik Aturosidah) untuk menjabat sebagai Ketua RT.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...