Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Pelayanan Kesehatan di Desa Kemlagi dalam Bingkai Posyandu

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Kita pasti mengenal adanya Posyandu, ada Posyandu Balita, Posyandu Remaja maupun Posyandu Lansia. Ternyata dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu. Maka mulai berlakunya peraturan tersebut, Posyandu menjadi naik kelas dan menjadi salah satu lembaga kemasyarakatan yang ada di Desa/Kelurahan seperti LPM, Karang Taruna, PKK dan sebagainya. Posyandu bukan lagi menjadi bagian dari lembaga yang ada di Desa/Kelurahan, tapi sudah menjadi lembaga tersendiri..
Sebagaimana dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut, bahwa Posyandu adalah lembaga kemasyarakatan desa/kelurahan sebagai wadah partisipasi masyarakat yang merupakan mitra pemerintah desa/kelurahan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pembangunan serta meningkatkan pelayanan desa.
Posyandu memiliki tugas membantu kepala desa/lurah melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan. Tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang:
- pendidikan;
- kesehatan;
- pekerjaan umum;
- perumahan rakyat;
- ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan
- sosial.
Posyandu dalam melaksanakan tugas berfungsi untuk mendukung:
- penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat;
- peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa/Kelurahan kepada masyarakat Desa/Kelurahan;
- penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
- menumbuhkan, mengembangkan, dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya, serta gotong-royong masyarakat;
- peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
- peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Keberadaan Posyandu di Desa Kemlagi
Dengan adanya peraturan yang baru, maka Pemerintah Desa Kemlagi menyesuaikan kelembagaan Posyandu dengan menerbitkan Keputusan Kepala Desa tentang Tim Pembina Posyandu Desa Kemlagi, Pengurus dan juga Kader Posyandu yang ada di Desa Kemlagi.
Ketua Tim Pembina Posyandu Desa Kemlagi dijabat oleh istri Kepala Desa Kemlagi dibantu oleh sekretaris, bendahara, ketua bidang (6 bidang spm) dan anggota (6 bidang spm) yang berasal dari tokoh masyarakat. Sementara itu Tim Pembina (TP) Posyandu mempunyai tugas:
- memberikan arahan pelaksanaan program/kegiatan/subkegiatan TP Posyandu;
- mengkoordinasikan program/kegiatan/subkegiatan TP Posyandu;
- melakukan pendampingan kepada pengurus dalam pelaksanaan kegiatan Posyandu;
- melakukan pembinaan kepada pengurus dan kader; dan
- melakukan pemantauan dan evaluasi penyelenggaraan posyandu.
Sehubungan di Desa Kemlagi sudah ada 4 (empat) posyandu yang sebelumnya hanya bergerak dibidang kesehatan, maka ke-empat posyandu tersebut juga menyesuaikan dengan peraturan yang baru. Ke-empat Posyandu tersebut meliputi Posyandu Rambutan (Kemlagi Selatan), Posyandu Cerme (Kemlagi Barat), Posyandu Kelengkeng (Kemlagi Timur), serta Posyandu Alpukat (Kemlagi Utara).
Kepengurusan dan Kader dimasing-masing Posyandu tersebut juga ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Kemlagi.
Sesuai aturan yang ada, maka tugas Pengurus Posyandu adalah:
- menyusun perencanaan dan pengusulan program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu kepada Pemerintah Desa;
- melaksanakan program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu;
- melakukan koordinasi dengan TP Posyandu di tingakat Desa dalam pelaksanaan program/kegiatan/sub kegiatan Posyandu berdasarkan standar pelayanan minimal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- menyiapkan bahan penyusunan laporan Posyandu kepada Kepala Desa.
Sementara itu tugas Kader Posyandu meliputi:
- melaksanakan pelayanan sesuai bidang layananannya;
- mempersiapkan tempat pelaksanaan Posyandu;
- melakukan pendataan dan identifikasi pelayanan Posyandu sesuai dengan standar pelayanan minimal;
- melakukan komunikasi, memberikan informasi, dan edukasi sesuai dengan standar pelayanan minimal; dan
- mengompilasi kegiatan pelayanan Posyandu kepada Pengurus.
Posyandu Bidang Kesehatan
Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) di bidang kesehatan adalah garda terdepan pelayanan kesehatan dasar berbasis masyarakat, memberikan layanan untuk seluruh siklus hidup (ibu hamil, bayi, balita, usia sekolah, remaja, produktif, lansia) seperti imunisasi, gizi, KB, pemantauan pertumbuhan, hingga penyuluhan kesehatan untuk menurunkan angka kematian ibu (AKI) dan bayi (AKB) serta meningkatkan kesehatan keluarga, dijalankan oleh kader dengan pendampingan nakes.
Kegiatan Utama Posyandu Bidang Kesehatan (Siklus Hidup)
- Ibu Hamil & Menyusui: Pemeriksaan kehamilan, tablet tambah darah (TTD), imunisasi TT.
- Bayi & Balita: Penimbangan, pengukuran tinggi badan/lingkar kepala, imunisasi, vitamin A, PMT, deteksi dini gangguan tumbuh kembang (dicatat di Buku KIA/KMS).
- Usia Sekolah & Remaja: Penyuluhan kesehatan.
- Usia Produktif & Lansia: Pelayanan kesehatan dasar, deteksi risiko, dan penyuluhan.
5 (Lima) Langkah Pelayanan Posyandu Bidang Kesehatan
- Pendaftaran: Kader mendata, wawancara, ukur suhu tubuh.
- Penimbangan & Pengukuran: Kader & nakes timbang/ukur (bayi/balita/lansia).
- Pencatatan: Kader catat hasil di buku KIA/KMS.
- Penyuluhan Kesehatan: Kader berikan penyuluhan sesuai sasaran.
- Pelayanan Kesehatan: Nakes berikan layanan kesehatan (imunisasi, KB, dll.).
Tujuan dan Manfaat
Menurunkan Angka Kematian Ibu (AKI) dan Angka Kematian Balita (AKB), Membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), Memperluas jangkauan pelayanan kesehatan dasar, Memberdayakan masyarakat untuk mandiri kesehatan.
Pelaksana
- Kader Posyandu: Masyarakat yang ditetapkan, dibimbing petugas kesehatan.
- Petugas Kesehatan: Dari Puskesmas/Pustu.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...