Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Bimbingan Teknis Registrasi Posyandu Tahun 2025

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pertempat diruang pertemuan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mojokerto pada hari Rabu tanggal 7 Mei 2025 yang diiikuti oleh Sekretaris Desa atau operator desa se-Kecamatan Kemlagi dan se-Kecamatan Jetis dilaksanakannya Bimbingan Teknis Registrasi Posyandu Tahun 2025 dan nantinya akan diikuti seluruh Desa/Kelurahan yang ada di Kabupaten Mojokerto ini.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu terutama pada Pasal 5 ayat (3) "Pembentukan Posyandu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai/diikuti dengan pemberian nomor registrasi yang ditetapkan oleh Menteri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa".
Kegiatan Bimtek kali ini yang paling utama adalah memberikan arahan kepada desa agar bisa segera mengajukan untuk mendapatkan nomor registrasi dari Kemendagri untuk masing-masing posyandu-nya dengan berkirim surat yang ditujukan kepada Bupati melalui DPMD Kabupaten Mojokerto paling lambat tanggal 20 Mei 2025.
Disamping itu juga disampaikan oleh narasumber Prihastuti Wulandari, ST (Kepala Bidang PLK dan LAD DPMD Kabupaten Mojokerto) agar masyarakat luas mendapatkan informasi adanya paradigma baru tentang Posyandu. "Kalau sebelum adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 kita mengenal adanya Posyandu Balita, Posyandu Remaja, Posyandu Jiwa maupun Posyandu Lansia, namun pandangan kita harus lebih luas bahwa Posyandu yang sekarang ini merupakan salah-satu dari Lembaga Kemasyarakatan Desa", papar Bu Wulan panggilan akrab Prihastuti Wulandari, ST.
Pasal 2 Permendagri 13/2024 menyebutkan, posyandu memiliki tugas yang lebih luas. Selain membantu ibu dan anak, posyandu juga membantu kepala desa, serta bergerak aktif dalam pemberdayaan masyarakat. Lebih rinci lagi tugas tersebut dilaksanakan berdasarkan standar minimal pelayanan (SPM) di bidang pendidikan; pekerjaan umum; perumahan rakyat; ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat; dan sosial; selain tentu saja di bidang kesehatan.
- Bidang Pendidikan: Posyandu bertugas membantu pendidikan anak usia dini, mengidentifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan desa, dan identifikasi penyediaan alat peraga edukasi. Hal ini juga termasuk pada penguatan, pemanfaatan, literasi digital.
- Bidang Kesehatan: Tugas pada bidang ini antara lain menggerakkan kunjungan posyandu, deteksi dini risiko masalah kesehatan, pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan sejumlah penyakit seperti hipertensi, diabetes, TBC, dan gangguan jiwa.
- Bidang Pekerjaan Umum: Pada bidang ini secara umum fokus membantu masyarakat mendapatkan layanan air bersih dan identifikasi kebutuhan akan pembangunan jalan desa.
- Bidang Perumahan Rakyat: Mengidentifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni, melakukan KIE lingkungan sehat dan pemanfaatan pekarangan untuk pangan sehat.
- Bidang Trantibun Linmas: Posyandu membantu penyuluhan dan rehabilitasi pasca bencana, pencegahan terhadap kekerasan, ketenteraman dan ketertiban umum melalui deteksi dan cegah dini. Pembinaan dan patroli keamanan dan lainnya.
- Bidang Sosial: Untuk bidang ini, posyandu diharapkan dapat membantu mengidentifikasi dan pendataan fakir miskin yang berhak mendapat bantuan sosial kesejahteraan keluarga, termasuk fasilitasi penyaluran bantuan sosial.
"Kepala Desa/Lurah menetapkan Keputusan Kepala Desa/Lurah tentang Tim Pembina Posyandu Desa/kelurahan Tahun 2025-2029 dan Kepengurusan Posyandu di Desa/Kelurahan Tahun 2025-2029 (sesuai dengan jumlah posyandu yang ada di masing-masing Desa/Kelurahan)", pungkas Bu Wulan
Informasi lebih lengkap dapat dilihat di Pemendari Nomor 13 Tahun 2024
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...