Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Bantuan Subsidi Upah Sudah Mulai Disalurkan ke Rekening Pekerja

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Menteri Ketenagakerjaan Prof. Yassierli, S.T., M.T,. PH.D hari ini Selasa tanggal 24 Juni 2025 mengadakan konferensi pers. Konferensi pers ini dilakukan untuk menyampaikan perkembangan penyaluran program Bantuan Subsidi Upah atau BSU Tahun 2025 yang merupakan kebijakan Bapak Presiden Prabowo Subiyanto tentang Stimulus Ekonomi untuk pertumbuhan ekonomi triwulan dua Tahun 2025 yang detailnya sudah pernah disampaikan dalam konferensi pers oleh Menteri Keuangan.
Program BSU merupakan salah satu program dari 5 Paket Stimulus Ekonomi dengan target penerima sebanyak 17 juta pekerja atau buruh. BSU Tahun 2025 diberikan sebesar Rp. 300 ribu per bulan per pekerja atau buruh yang diberikan untuk dua bulan dan dibayarkan sekaligus. Sehingga total yang akan di terima oleh per pekerja per buruh sebesar Rp. 600 ribu.
Adapun persyaratan penerima BSU adalah:
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan ke pemilikan NIK;
- Peserta aktif Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan status ke aktifan sampai dengan April 2025;
- Menerima gaji atau upah paling banyak sebesar Rp. 3.500.000 per bulan atau paling banyak sebesar Upah Minimum Kabupaten atau Kota atau Upah Minimum Propinsi bagi kabupaten atau kota yang tidak menetapkan;
- Dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara atau ASN prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- dan persyaratan yang terakhir dipriotaskan bagi pekerja atau buruh yang tidak sedang menerima Program Keluarga Harapan atau PKH pada tahun anggaran berjalan sebelum BSU di salurkan.
Dasar regulasi penyaluran BSU Tahun 2025:
- Permenakar Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh telah terbit tanggal terbit tanggal 3 Juni tahun 2025;
- Keputusan Dirjen PHI dan Jamsos Nomor: 4/737/HK.06/VI/2025, tanggal 4 Juni 2025 Tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji atau Upah Bagi Pekerja Buruh Tahun Anggaran 2025; dan
- Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran atau DIPA Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tanggal 18 Juni 2025
“Penyaluran BSU Tahun 2025 dilakukan melalui Bank BNI, Bank BRI, Bank BTN dan Bank Mandiri dan Bank BSI khusus untuk Penerima BSU yang berdomisili di Aceh. Kami juga mengantisipasi bagi Calon Penerima BSU yang tidak memiliki rekening Himbara akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia. Ini sama dengan kebijakan tahun-tahun sebelumnya”, lanjut Yassierli.
Sampai dengan hari ini, Selasa 24 Juni 2025 dari jumlah Penerima BSU Tahap Satu yang ditetapkan sebanyak 3.697.836 penerima. Sudah tersalurkan ke rekening penerima sebanyak 2.450.068 orang dan sisanya 1.247.068 masih dalam proses.
Menteri yang ditunjuk Presiden Prabowo sebagai Menteri Ketenagakerjaan sebelumnya menjabat sebagai Guru Besar di Fakultas Tehnologi Industri Institut Teknologi Bandung menuturkah, “Untuk penyaluran Tahap Dua, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyampaikan data sebanyak 4.500.000 calon penerima dan saat ini sedang dalam proses verifikasi dan validasi”.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...