Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Roadmap Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan amanat dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dari instruksi presiden tersebut ditindaklanjuti dengan surat edaran beberapa kementerian/lembaga termasuk Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Berikut ini akan kita sampaikan perjalanan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur sampai dengan saat ini dan untuk sementara terakhir dalam tahap penandatanganan dihadapan Notaris Pembuat Akta Koperasi atau NPAK
Sebelum proses pembentukan koperasi desa diawali dengan beberapa kegiatan termasuk kesiapan desa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Kepala Desa Kemlagi bersama tenaga administrasi Koperasi Wanita Rosella Desa Kemlagi pada tanggal 20 April 2025 mengikuti Sosialisasi Percepatan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih terutama tentang pembentukan koperasi merah putih itu sendiri yang bertempat di Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto
- Sosialisasi dan Musyawarah Desa Khusus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang bertempat di Balai Desa Kemlagi pada hari Rabu tanggal 23 April 2025 yang dihadiri oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Nojokerto Bapak Hukamarudin, MM sekaligus sebagai narasumber. Kasi Pembangunan Kecamatan Kemlagi Bapak Sukari, SP. Kepala Desa Kemlagi Bapak Abd. Wahab, SE beserta perangkat desa. Ketua BPD Bapak H. Mashudan, SH beserta anggota. Tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan serta keterwakilan masayarakat Desa Kemlagi lainnya. Setelah dilaksanakan sosialisasi, maka dilanjutkan dengan Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin oleh Ketua BPD Desa Kemlagi Bapak H. mashudan, SH. Hasil Musyawarah Desa Khusus ini antara lain bahwa dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih disepakati untuk menggabung Koperasi Wanita Rosella Desa Kemlagi menjadi Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi. Disamping itu disepakati ada 9 (Sembilan) orang sebagai pendiri koperasi yang sekaligus akan dipilih sebagai pengurus dan pengawas koperasi desa. Untuk pengurus Koperasi Desa Merah Putih disepakati Bapak Mukhtar Rasyid sebagai Ketua. Bapak H.Yasin sebagai Wakil Ketua 1. Bapak Suhamto sebagai Wakil Ketua 2. Bapak Sartono sebagai Bendahara dan Febrika Ananda Putri sebagai Sekretaris. Sedang sebagai Ketua Pengawas secara ex officio dijabat oleh Kepala Desa Kemlagi bapak Abd. Wahab, SE. anggota Lengawas adalah Bapak H. Mashudan, SH dan saudara Mohammad Syaifudin.
- Sehubungan dengan hasil musyawarah desa khusus bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah putih adalah penggabungan Koperasi Wanita Rosella menjadi Koperasi Desa Merah Putih, maka untuk persiapan rapat anggota luar biasa Koperasi Wanita Rosella pada hari ini Senin tanggal 5 Mei 2025 yang bertempat di Balai Desa Mojodadi untuk membahas pengembangan Koperasi Wanita ke Koperasi Desa Merah Putih yang juga dihadiri oleh Desa Mojodadi selaku tuan rumah serta Desa Mojowiryo. Sebagai narasumber adalah bapak Hukamarudin, MM Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Mojokerto.
- Rapat anggota luar biasa Koperasi Wanita Rosella Desa Kemlagi pada Rabu tanggal 7 Mei 2025 mulai jam 11.00 WIB sampai jam 13.00 WIB yang dihadiri oleh Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Joperasi dan Usaha Mikro Bapak Hukamarudin, MM. Kepala Desa Kemlagi Bapak Abd. Wahab, SE. Jajaran pengurus dan pengawas Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi terpilih serta seluruh anggota Koperasi Wanita Rosella Desa Kemlagi. Hasil utama dari rapat anggota luar biasa adalah sepakat untuk pengembangan Koperasi Wanita Rosella menjadi Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi serta pengunduran diri pengurus Koperasi Wanita Rosella.
- Dan rencana nanti tanggal 15 mei 2025 Kepala Desa dan Pengurus Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi akan menerima Surat Keputusan Pengesahan Akta Perubahan Anggaran Dasar Koperasi dari Bupati Mojokerto namun sebelum kegiatan tersebut terlaksana, maka pada sore hingga malam hari ini Kamis tanggal 8 Mei 2025 bertempat di Balai Desa Mojodadi yang dihadiri oleh Pengurus dan Pengawas Koperasi Desa Nerah Putih serta pengurus Koperasi Wanita Rosella untuk melakukan penandatanganan di hadapan notaris yang untuk tahapan selanjutnya akan diurus oleh notaris sampai dengan koperasi desa merah putih kemlagi menerima SK Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar yang oleh Pemerintah mengumumkan SK Pengesahan dalam Berita Negara.
Demikian, semoga dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto membawa keberkahan dan kesejahteraan masyarakat Desa Kemlagi.
Amin ya robbal alamin
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...