Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Penggunaan Dana Desa untuk Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Penanganan kemiskinan masih menjadi salah-satu prioritas Pemerintah dalam fokus penggunaan Dana Desa Tahun 2025. Hal ini tertuang dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, bahwa penanganan kemiskinan ekstrem dengan menggunakan Dana Desa paling tinggi 15 % (lima belas persen) dari pagu Dana Desa yang diterima oleh masing-masing desa untuk Bantuan Langsung Tunai dengan target keluarga penerima manfaat dapat menggunakan data pemerintah sebagai acuan.
Tujuan dari penggunaan Dana Desa untuk penanganan kemiskinan adalah untuk percepatan pengentasan kemiskinan di Desa, sehingga berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, salah satunya dalam bentuk tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% (nol persen).
Kemiskinan Ekstrem
Kemiskinan ekstrem merupakan kondisi ketidakmampuan dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu kebutuhan makanan, air minum bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan, dan akses informasi yang tidak hanya terbatas pada pendapatan, tetapi juga akses pada layanan sosial. Berdasarkan Pasal 49 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025 Pemerintah dalam melaksanakan APBN Tahun Anggaran 2025 mengupayakan pemenuhan sasaran pembangunan yang berkualitas, salah satunya dalam bentuk tingkat kemiskinan ekstrem menjadi 0% (nol persen). Upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin ekstrem dilaksanakan melalui tiga strategi utama, yaitu:
- pengurangan beban pengeluaran masyarakat;
- peningkatan pendapatan masyarakat; dan
- penurunan jumlah kantong-kantong kemiskinan.
Pemberian Bantuan Langsung Tunai Desa bagi keluarga miskin ekstrem merupakan upaya untuk mengurangi beban pengeluaran.
Mekanisme Penetapan Keluarga Penerima Manfaat
Penetapan keluarga penerima manfaat diputuskan bersama dalam Musyawarah Desa, dengan mengutamakan keluarga miskin ekstrem. Identifikasi keluarga miskin ekstrem dilakukan melalui pemeringkatan berdasarkan aspek sosial dan ekonomi sesuai dengan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Proses Pendataan
- Perangkat Desa menyiapkan data Desa yang mencakup profil penduduk Desa berdasarkan usia, kesejahteraan, pendidikan, kesehatan, dan disabilitas;
- Pemerintah Desa melakukan pendataan keluarga miskin dan miskin ekstrem calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa, dengan melibatkan masyarakat Desa dan unsur masyarakat Desa, sesuai dengan kondisi dan kearifan lokal desa; dan
- Pemerintah Desa melakukan pendataan mulai dari tingkat rukun tetangga, rukun warga, dan dusun.
Proses Konsolidasi dan Verifikasi Hasil Pendataan
- Pemerintah Desa menghimpun hasil pendataan dari rukun tetangga, rukun warga, dan dusun, untuk kemudian melakukan verifikasi serta tabulasi data. Dalam proses verifikasi syarat penerima Bantuan Langsung Tunai Desa, hal yang dilakukan adalah mengidentifikasi keluarga miskin ekstrem untuk diprioritaskan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Desa; dan melakukan verifikasi status kependudukan calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa berdasarkan data administrasi kependudukan yang dimiliki oleh desa atau data dari dinas kependudukan dan pencatatan sipil kabupaten/kota.
- jika ditemukan keluarga calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang tidak memiliki nomor induk kependudukan, Pemerintah Desa menerbitkan surat keterangan domisili. Calon penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa yang hanya memiliki surat keterangan tersebut kemudian difasilitasi Pemerintah Desa untuk mendapatkan layanan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Proses Validasi dan Penetapan Hasil Pendataan
- Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa untuk melaksanakan Musyawarah Desa dengan mengundang perwakilan masyarakat dan pihak lain yang terkait untuk membantu validasi data calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa.
- berdasarkan hasil musyawarah tersebut, daftar calon keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
- Keputusan Kepala Desa paling sedikit memuat: nama dan alamat calon keluarga penerima manfaat; rincian calon keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaan; jumlah calon keluarga penerima manfaat; dan kategori keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (desil 1 (satu) sampai dengan 4 (empat) data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, kriteria khusus atau hasil Musyawarah Desa).
- Keputusan Kepala Desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
Perubahan Keluarga Penerima Manfaat
- jika terdapat perubahan keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai Desa karena meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat, Kepala Desa dapat mengganti dengan keluarga penerima manfaat yang baru dengan memperhatikan kriteria yang telah ditentukan.
- Pemerintah Desa memfasilitasi Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan Musyawarah Desa khusus untuk menetapkan daftar keluarga penerima manfaat yang baru.
- dalam hal tidak terdapat pengganti keluarga penerima manfaat karena sudah tidak ada lagi keluarga yang memenuhi kriteria keluarga penerima manfaat berdasarkan hasil Musyawarah Desa khusus, alasan tersebut wajib dijelaskan dalam berita acara hasil Musyawarah Desa khusus;
- daftar keluarga penerima manfaat yang baru ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa; dan
- Keputusan Kepala Desa mengenai perubahan atas penetapan keluarga penerima manfaat dilaporkan kepada bupati/wali kota melalui camat.
Mekanisme Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa
Pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa kepada keluarga penerima manfaat dilakukan dengan metode tunai dan/atau nontunai dan dibayarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pembayaran Bantuan Langsung Tunai Desa.
Monitoring dan Evaluasi
Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa dilaksanakan oleh Badan Permusyawaratan Desa, Camat; dan Inspektorat kabupaten/kota.
Monitoring dapat dilakukan pada triwulan pertama, triwulan kedua, triwulan ketiga dan triwulan keempat.
Dikabarkann oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...