Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Forum Konsultasi Publik Kecamatan Kemlagi Tahun 2024

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Rapat Koordinasi Forum Konsultasi Publik (FKP) ini dilaksanakan di lantai 3 Kantor Kecamatan Kemlagi yang dihadiri oleh Sekretaris Desa, Kasi Pelayanan dan Kaur Umum se Kecamatan Kemlagi pada hari Rabu, 11 Desember 2024.
Kegiatan ini didasarkan pada Peraturan Menpan RB Nomor 29 Tahun 2022 tentang Pemantapan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik dan kegiatan ini dilaksanakan oleh Kecamatan Kemlagi karena merujuk pada Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Camat.
Ismianto, SH dari Bagian Pelayanan Kecamatan Kemlagi menyampaikan bahwa dengan forum ini diharapkan adanya :
- untuk bisa meningkatkan standar pelayanan agar semakin memudahkan masyarakat dalam memperoleh pelayanan administrasi;
- menindaklanjuti setiap permasalahan yang dihadapi sesuai harapan masyarakat;
- dengan adanya forum ini untuk dijadikan acuan dalam penerapannya;
- adanya kebijakan sehingga akan meningkatkan kualitas pelayanan administrasi;
- dengan adanya forum ini dapat membantu pelayanan kepada masyarakat yang efektif, mudah dan cepat;
- agar forum semacam ini dapat terus menjadi kegiatan yang berkelanjutan.
Sementara itu Dwi Juni Siswanto, S.IP, MM selaku Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Kemlagi menyampaikan Peraturan Bupati Mojokerto Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2020 tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Kepada Camat, ada beberapa pelayanan atau wewenang yang dilimpahkan kepada Camat meliputi :
- pemberian rekomendasi izin penggunaan jalan daerah selain untuk kegiatan lalu lintas;
- pemberian izin cuti Kepala Desa yang akan mencalonlan diri sebagai Bakal Calon Kepala Desa;
- penerbitan surat keterangan pelayanan sosial kemasyarakatan;
- evaluasi Rancangan Peraturan Desa tentang APBDesa, P-APBDesa, dan Pertanggungjawaban APBDesa;
- klarifikasi Perdes tentang RKP Desa;
- pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan Kepala Desa Antar Waktu, Penjabat Kepala Desa dan Anggota BPD Antar Waktu;
- pembinaan kepada masyarakat mengenai penanganan dan pengelolaan sampah di wilayah kecamatan;
- melaksanakan pelayanan administrasi kependudukan;
- evaluasi rancangan Perdes tentang APBDesa, P-APBDesa, dan Pertanggungjawaban APBDesa ditetapkan dengan Keputusan Camat
- klarifikasi Perdes tentang RKP Desa diterbitkan Surat Camat.
"Untuk mengetahui tingkat kepuasan masyarakat yang telah kita layani adalah dengan adanya Indek Kepuasan Masyarakat (IKM) dan untuk tahun 2024 ini Indek Kepuasan Masyarakat Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto dengan nilai 95,29", pungkas Dwi Juni Siswanto.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...