Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Gerakan Partisipasi Penjagaan Lingkungan oleh Masyarakat Mojokerto (Pagar Mojo)

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Sebagaimana surat Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor: 338/1471/416-110/2026 Tanggal 20 April 2026 Perihal Himbauan Melaksanakan "Pagar Mojo" yang ditindaklanjuti surat Camat Kemlagi Nomor: 338/263/416-315/2026 Tanggal 11 Mei 2026 Perihal sebagaimana tersebut pada surat Sekda Kabupaten Mojokerto, maka Pemerintah Desa Kemlagi juga meneruskan surat tersebut yang ditujukan kepada masing-masing Ketua RT/RW yang ada di Desa Kemlagi agar turut serta mengajak warga masing-masing mensukseskan program ini.
Surat tersebut mengajak kepada masyarakat Desa Kemlagi melalui masing-masing Ketua RT agar turut serta mensukseskan program ini dengan cara:
- Berperan serta dalam menjaga, mencegah dan mengawasi wilayah masing-masing dari tindakan-tindakan pembuangan limbah B3 oleh oknum-oknum tertentu;
- Menyampaikan kepada warga masing-masing untuk tidak menerima limbah B3 dari oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan dan ketidakmampuan secara ekonomi masyarakat tertentu dengan dalih sebagai tanah urug yang disertai dengan upah atas diterimanya limbah B3 tersebut;
- Melaporkan segera kepada Kades/Perangkat Desa atau Kecamatan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan terkait dengan aktivitas atau kejadian pembuangan limbah B3 dan Camat atau Kepala Desa meneruskan laporan kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto;
- Waspada terhadap lokasi-lokasi yang biasa menjadi sasaran pembuangan limbah, antara lain lahan bekas tambang, lahan kosong yang sudah lama ditinggalkan oleh pemilik, dan lahan yang akan dibangun sebagai urugan.
Limbah B3 adalah singkatan dari Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun. Berdasarkan PP No. 101 Tahun 2014, limbah ini didefinisikan sebagai sisa suatu usaha atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya atau beracun yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya dapat mencemarkan, merusak lingkungan hidup, serta membahayakan kesehatan dan kelangsungan hidup manusia maupun makhluk hidup lainnya.
Berdasarkan surat dari berbagai instansi tersebut diatas, maka inilah beberapa jenis limbah B3 yang perlu diwaspadai oleh masyarakat, yaitu :
- Fly Ash (abu terbang) adalah limbah padat berupa partikel halus sisa pembakaran batu bara pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) yang terbang terbawa gas buang. Material ini mengandung senyawa silika dan alumina (pozzolanic) yang sering dimanfaatkan sebagai bahan campuran semen/beton untuk meningkatkan mutu dan durabilitas konstruksi. Fly ash (abu terbang) hasil pembakaran batu bara berbahaya bagi kesehatan karena mengandung logam berat (arsenik, timbal, merkuri) dan partikel silika halus. Menghirupnya memicu masalah pernapasan serius (asma, bronkitis, silikosis), kanker paru-paru, penyakit kardiovaskular, hingga kerusakan ginjal dan hati, terutama jika terpapar jangka panjang.
- Bottom Ash adalah limbah padat hasil pembakaran batubara di tungku pembangkit listrik (PLTU) yang berukuran kasar dan berat, sehingga mengendap di dasar boiler. Berbeda dengan fly ash yang halus, bottom ash sering dimanfaatkan sebagai bahan bangunan seperti campuran paving block, batako, atau agregat konstruksi karena kandungan silikanya. Meskipun saat ini pemerintah Indonesia telah mengeluarkan bottom ash (bersama fly ash atau dikenal sebagai FABA) dari daftar limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) untuk sistem pembakaran tertentu, limbah ini tetap mengandung senyawa sisa pembakaran yang berisiko bagi kesehatan manusia jika terpapar secara langsung atau dalam jangka panjang.
- Dros / Slag Aluminium adalah residu padat, ampas, atau kotoran yang mengapung di permukaan logam cair (aluminium) selama proses peleburan, pemurnian, atau pengecoran. Bahan ini sering disebut juga sebagai abu aluminium atau terak aluminium. Dross atau slag aluminium adalah limbah sisa hasil peleburan aluminium yang diklasifikasikan sebagai Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Limbah ini memiliki konsentrasi racun yang tinggi dan dapat menimbulkan iritasi serta risiko kesehatan jika terpapar pada tubuh manusia.
- Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat yang dihasilkan dari proses pemurnian (bleaching/pemucatan warna) minyak kelapa sawit atau oleokimia. Limbah ini berupa tanah liat (bentonit) bekas yang mengandung minyak (sekitar 22%–30%) dan zat organik, menjadikannya limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) kategori 2 dengan efek tunda. Spent Bleaching Earth (SBE) adalah limbah padat hasil proses penyulingan minyak kelapa sawit yang mengandung sisa minyak dan senyawa kimia tertentu. Paparan terhadap limbah ini, terutama jika tidak dikelola dengan benar, dapat menimbulkan berbagai bahaya bagi kesehatan manusia, baik secara jangka pendek maupun jangka panjang.
- Sludge IPAL adalah residu atau lumpur limbah semi-padat yang dihasilkan dari proses pengolahan air limbah di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Lumpur ini terdiri dari campuran air, mikroorganisme, dan padatan tersuspensi yang dipisahkan dari limbah cair domestik maupun industri. Sludge IPAL (lumpur sisa pengolahan air limbah) berbahaya bagi kesehatan karena mengandung bakteri patogen, logam berat, dan bahan kimia beracun yang memicu infeksi saluran pencernaan (diare, kolera), penyakit kulit/gatal-gatal, gangguan pernapasan, serta potensi kerusakan organ jangka panjang, terutama jika mencemari sumber air bersih.
- Resin Bekas adalah material resin penukar ion yang telah jenuh atau tidak lagi efektif menangkap ion, sering dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan kode B106d. Limbah ini umum dihasilkan dari proses pemurnian air pendingin reaktor atau pengolahan limbah cair, dan terkadang didaur ulang dengan risiko penurunan kualitas. Resin, terutama dalam bentuk cair (belum mengeras), beracun dan berbahaya bagi kesehatan, menyebabkan iritasi mata, kulit, dan pernapasan, serta potensi alergi. Paparan jangka panjang dapat menimbulkan dermatitis, dermatitis kontak alergi, dan gangguan pernapasan, sementara debu dari resin yang sudah mengeras saat diamplas dapat menyebabkan iritasi pernapasan.
- Kemasan Bekas B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) adalah wadah (drum, jerigen, IBC tank, aerosol) yang pernah digunakan untuk menampung bahan B3 seperti tiner, cat, atau oli, dan dikategorikan limbah berbahaya kode B104d. Limbah ini wajib dikelola khusus—dicuci/didekontaminasi, digunakan kembali, atau dimusnahkan oleh pihak berizin. Kemasan bekas Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) sangat berbahaya bagi kesehatan manusia karena sisa-sisa zat toksik, infeksius, atau reaktif yang menempel dapat menyebabkan keracunan akut, kanker, gangguan saraf, dan penyakit pernapasan. Penggunaan kembali atau pembuangan sembarangan dapat mencemari lingkungan dan memicu risiko serius seperti dermatitis, kerusakan organ, dan gangguan hormonal.
Itulah beberapa jenis limbah B3 yang perlu diwaspadai oleh masyarakat dan untuk lebih jelasnya foto limbah-limbah tersebut dapat dilihat pada link Berikut Ini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...