Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Paradigma Baru Posyandu di Desa

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Kalau sebelumnya kita mengenal adanya Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) umumnya dikenal dengan pelayanan 5 langkah (Pendaftaran, Penimbangan, Pencatatan, Penyuluhan dan Pelayanan Kesehatan) yang difokuskan pada kesehatan ibu dan anak. Hal tesebut mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pedoman Umum Pelayanan Posyandu. Namun saat ini Posyandu sudah mengalami transformasi ke 6 SPM (Standar Pelayanan Minimal) didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu).
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu) memberikan mandat bahwa pelaksanaan Pos Pelayanan Terpadu berdasarkan Standar Pelayanan Minimal dalam 6 (enam) bidang yaitu Bidang Pendidikan, Bidang Kesehatan, Bidang Pekerjaan Umum, Bidang Perumahan Rakyat, Bidang Ketentraman dan Ketertiban dan Bidang sosial. Peraturan menteri ini kembali menegaskan kedudukan Posyandu sebagai Lembaga Kemasyarakatan Desa. Posyandu tidak hanya menjadi kegiatan sukarela, tetapi juga bagian dari sistem kelembagaan desa yang bisa dipertanggungjawabkan. Sehingga hal ini memudahkan pengaturan, pembinaan, dan pemberian dukungan oleh Pemerintah Desa maupun Pemerintah Daerah.
Sejak tahun 2025 Desa Kemlagi menjadi pilot project pelaksanaan Posyandu 6 SPM, namun di tahun 2026 ini juga masih dijadikan pilot project dan bahkan diikutkan lomba pelaksanaan Posyandu 6 SPM tingkat Kabupaten Mojokerto.
Agar kita selaku masyarakat maupun kader yang mengelola Posyandu 6 SPM, mendapatkan gambaran apa itu tugas dan fungsi posyandu. Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa. Posyandu dilaksanakan berdasarkan standar pelayanan minimal dalam bidang pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat dan sosial.
Tugas Posyandu dalam bidang pendidikan meliputi dukungan pada:
-
pendidikan anak usia dini
-
identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa
-
penguatan pemanfaatan literasi digital; dan
-
identifikasi penyediaan alat peraga edukasi.
Tugas Posyandu dalam bidang kesehatan meliputi dukungan:
-
penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
-
penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
-
deteksi dini resiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
-
rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau pusat kesehatan masyarakat bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki risiko masalah kesehatan;
-
pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tubercolusis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan; dan
-
penjangkauan akses yang terdiri atas imunisasi, vitamin A dan tablet tambah darah di Posyandu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Tugas Posyandu dalam pekerjaan umum meliputi dukungan:
-
edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa/kelurahan;
-
identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;
-
pemeliharaan jaringan air pedesaan;
-
identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan 5) identifikasi kebutuhan pembangunan jalan desa/kelurahan.
Tugas Posyandu dalam bidang perumahan rakyat yakni dukungan:
-
identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan
-
komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengeloaan pekarangan rumah untuk budidaya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan, pembuatan biopori, dan hidroponik di pekarangan rumah.
Tugas Posyandu dalam bidang ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan Masyarakat meliputi dukungan:
-
penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana;
-
melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiapsiagaan bencana;
-
pencegahan gangguan, ketentraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
-
pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli keamanan; dan
-
pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketentraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
Tugas Posyandu dalam bidang sosial meliputi dukungan:
-
komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiapsiagaan bencana, dan inklusi sosial;
-
identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan
-
memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Dalam melaksanakan tugasnya, Posyandu berfungsi untuk mendukung:
-
penyampaian dan penyaluran aspirasi masyarakat;
-
peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan Pemerintah Desa/Kelurahan kepada masyarakat desa/kelurahan;
-
penyusunan rencana, pelaksanaan, pengendalian, pelestarian dan pengembangan hasil pembangunan secara partisipatif;
-
menumbuhkan, mengembangkan dan menggerakkan prakarsa, partisipasi, swadaya serta gotong royong masyarakat;
-
peningkatan kesejahteraan keluarga; dan
-
peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Kegiatan peningkatan kapasitas pengurus dan kader Posyandu 6 SPM Desa Kemlagi bisa disimak dikanal YouTube Desa Kemlagi
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...