Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Ternyata Inilah Jawaban Modal Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Akhir-akhir ini marak pemberitaan terkait dengan Koperasi Desa Merah Putih dan tentunya menjadi perhatian kita semua terutama tentang modal Koperasi Desa Merah Putih itu sendiri.
Pada saat ini sudah ada beberapa Desa (sekitar enam puluhan desa, termasuk Desa Kemlagi) di Kabupaten Mojokerto yang sudah menyelesaikan proses pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, baik itu menggunakan model pembentukan baru, revitalisasi ataupun pengembangan koperasi yang sudah ada di Desa. Untuk Desa Kemlagi Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto Provinsi Jawa Timur pembentukannya menggunakan model pengembangan dari Koperasi Wanita Rosella menjadi Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi.
Alhamdulillah Desa Kemlagi mendapatkan undangan dari Sekretariat Daerah Kabupaten Mojokerto untuk mengikuti Launching Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih pada hari Kamis tanggal 15 Mei 2025 mulai jam 12.30 WIB di Pendopo Graha Maja Tama Pemkab Mojokerto yang rencananya juga Koperasi Desa Merah Putih Kemlagi akan menerima SK Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi Desa Merah Putih.
Kembali ke masalah modal awal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, sangat menjadi atensi atau perhatian para pemangku kepentingan atau pemerintah yang ada di tingkat Desa. Sehubungan hal tersebut, maka pada hari ini Rabu tanggal 14 Mei 2025 kita mendapatkan kabar tentang adanya Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor: S-9/MK/PK/2025 Hal: Penyaluran Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2025 tertanggal 14 Mei 2025, yang ditujukan kepada Bupati/Walikota Penerima Dana Desa dan juga Kepala Desa Penerima Dana Desa.
Berdasarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih Menteri Keuangan agar menyusun kebijakan penyaluran dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagai modal awal pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut:
Kepada Kepala Desa:
- Bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa dan unsur masyarakat agar segera melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk menyepakati pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sesuai dengan karakteristik dan potensi desa sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih dan Surat Edaran Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Percepatan Pelaksanaan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Segera menyampaikan dokumen yang diperlukan termasuk dokumen hasil Musdesus ke Notaris untuk proses pembuatan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih.
- Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih yang dibuat oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dalam bentuk portable document format (pdf) atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kepada bupati/walikota c.q perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan masyarakat desa.
Kepada Bupati/Walikota:
- Segera memfasilitasi Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa bersama unsur masyarakat untuk melakukan Musdesus dalam menentukan model pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
- Menyediakan anggaran terutama untuk pembuatan akta notaris pembentukan KDMP sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 500.3/2438/SJ tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
- Menerima dan mengadministrasikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih yang disampaikan oleh kepala desa.
- Menyampaikan file scan/pindai akta pendirian badan hukum Koperasi Desa Merah Putih atau bukti penyampaian dokumen pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ke Notaris dan Surat Pernyataan Komitmen Dukungan APBDesa untuk Modal Awal Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih kepada Menteri Keuangan melalui aplikasi OM-SPAN.
Penyaluran Dana Desa tahap II akan dilakukan setelah dokumen diterima selanjutnya Dana Desa tahap II tersebut dapat digunakan untuk modal awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Terkait dengan modal awal pembentukan Koperasi Desa Merah Putih, tentunya kita menelaah poin 3 (tiga) tersebut, namun untuk besarannya atau prosentasinya kita menunggu petunjuk lebih lanjut.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...