Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Sosialisasi Pendataan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2025

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Operator Desa dan Sekretaris Desa se Kecamatan Kemlagi hari ini Selasa, 22 April 2025 mulai jam 08.00 sampai dengan 10.30 WIB hadir di Pendopo Kecamatan Kemlagi guna mengikuti Sosialisasi Pendataan Pemutakhiran Indeks Desa Tahun 2025 yang dihadiri pula oleh Kasi Pembangunan Kecamatan Kemlagi dan PD/PLD sebagai narasumbernya.
Kalau sebelumnya kita mengenal adanya Indeks Desa Membangun (IDM) maka setelah adanya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Nomor 9 Tahun 2024 tentang Indeks Desa, maka yang dipakai adalah Indeks Desa.
Seperti kita ketahui bahwa jika Indeks Desa Membangun hanya ada 3 (tiga) dimensi yang yang di data oleh masing-masing desa yang meliputi :
1. Ketahanan Sosial:
Dimensi ini mengevaluasi aspek-aspek sosial seperti kesehatan, pendidikan, modal sosial, dan kualitas pemukiman. Indikator-indikatornya meliputi akses ke pelayanan kesehatan, tingkat pendidikan, partisipasi masyarakat dalam kegiatan sosial, dan kualitas hunian.
2. Ketahanan Ekonomi:
Dimensi ini mengukur kondisi ekonomi desa, termasuk keragaman produksi masyarakat, akses ke pasar dan layanan keuangan, infrastruktur pendukung ekonomi, dan keterbukaan wilayah.
3. Ketahanan Lingkungan:
Dimensi ini mengevaluasi keberlanjutan lingkungan, seperti kualitas air dan udara, pengelolaan sampah, konservasi sumber daya alam, dan penanganan bencana alam.
Namun sekarang berdasarkan peraturan menteri tersebut diatas, maka dimensi yang didata oleh masing-masing operator desa di tahun 2025 ini adalah :
1. Layanan Dasar:
Mencakup ketersediaan dan kualitas fasilitas seperti air bersih, sanitasi, listrik, jalan, komunikasi, dan fasilitas kesehatan.
2. Sosial:
Memperhatikan aspek seperti pendidikan, kesehatan, modal sosial, dan kesetaraan gender.
3. Ekonomi:
Menilai potensi ekonomi desa, akses ke pasar, permodalan, dan diversifikasi usaha.
4. Lingkungan:
Mengetahui kondisi lingkungan, potensi bencana, dan keberlanjutan sumber daya alam.
5. Aksesibilitas:
Mengukur kemudahan akses ke berbagai fasilitas dan layanan, termasuk transportasi, komunikasi, dan informasi.
6. Tata Kelola Pemerintahan Desa:
Memastikan efektivitas dan transparansi pengelolaan desa, partisipasi masyarakat, dan akuntabilitas pemerintahan desa.
Sementara itu masih berdasarkan peraturan menteri tentang indeks desa ini bahwa status kemajuan dan kemandirian Desa ditetapkan dengan besaran nilai hasil perhitungan Indeks Desa sebagai berikut:
- Desa Sangat Tertinggal mulai dari 0,00% (nol koma nol nol persen) sampai dengan 49,48% (empat puluh sembilan koma empat puluh delapan persen);
- Desa Tertinggal mulai dari 49,49% (empat puluh sembilan koma empat puluh sembilan persen) sampai dengan 57,38% (lima puluh tujuh koma tiga puluh delapan persen);
- Desa Berkembang mulai dari 57,39% (lima puluh tujuh koma tiga puluh sembilan persen) sampai dengan 69,34% (enam puluh sembilan koma tiga puluh empat persen);
- Desa Maju mulai dari 69,35% (enam puluh sembilan koma tiga puluh lima persen) sampai dengan 79,62% (tujuh puluh sembilan koma enam puluh dua persen; dan
- Desa Mandiri mulai dari mulai dari 79,63% (tujuh puluh sembilan koma enam puluh tiga persen) sampai dengan 100% (seratus persen).
Alhamdulillah dari pemutakhiran data yang telah dilakukan bahwa kemajuan dan kemadirian Desa Kemlagi sejak tahun 2019 sampai dengan 2024 termasuk Desa Mandiri.
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...