Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Posyandu Naik Kelas, Setara Dengan Lembaga Kemasyarakatan Desa Lainnya

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/ - Sebagaimana surat Camat Kemlagi Nomor: 005/111/416-315) 2025 tanggal 4 Februari 2025 Perihal Undangan Zoom Meeting Sosialisasi Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tentang Posyandu yang diikuti oleh Kepala Desa, Ketua TP PKK dan Kader atau Pengurus Posyandu se-Kabupaten Mojokerto.
Kegiatan zoom ini juga dihadiri oleh istri Bupati Mojokerto, Ibu Hj Shofiyah Hanak Al-Barra, LC yang baru saja beberapa hari dilantik sebagai Ketua TP Posyandu Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto beserta jajaran.
Dalam sambutannya Ibu Hanak Al-Barra menyampaikan bahwa Posyandu yang sekarang ini tidak hanya melayani bidang kesehatan saja, akan tetapi ada 6 Bidang Pelayanan Posyandu yang meliputi Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum, Perumahan Rakyat, Ketenteraman Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat serta Sosial.
Sementara itu Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto Yudha Akbar Prabowo, SE.MM menuturkan Posyandu yang didasarkan pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 bahwa Posyandu bertugas membantu Kepala Desa dalam peningkatan pelayanan kesehatan masyarakat desa, namun dengan adanya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 tugasnya lebih luas lagi yakni bidang pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, trantibumlinmas, sosial serta kesehatan.
Berdasarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, Posyandu memiliki tugas membantu Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pemberdayaan masyarakat, ikut serta dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat di Desa/Kelurahan.
Tugas Posyandu dilaksanakan berdasarkan standart pelayanan minimal dalam bidang :
Pendidikan, meliputi:
- pendidikan anak usia dini;
- identifikasi ketersediaan dan pengelolaan perpustakaan Desa;
- penguatan pemanfaatan literasi digital; dan
- identifikasi penyediaan alat peraga edukasi
Kesehatan, meliputi:
- penggerakan kunjungan Posyandu bagi sasaran ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah, remaja, dewasa dan lanjut usia;
- penyuluhan kesehatan dan gizi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
- deteksi dini resiko masalah kesehatan ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia;
- rujukan ke unit kesehatan Desa/Kelurahan atau Puskesmas bagi ibu, bayi, balita, anak usia pra sekolah, usia sekolah remaja, dewasa dan lanjut usia yang memiliki masalah kesehatan;
- pemantauan perilaku kepatuhan keluarga mendapatkan pelayanan kesehatan minimal, melaksanakan pengobatan hipertensi, diabetes, tiberculosis dan gangguan jiwa, serta menjaga kesehatan lingkungan rumah; dan
- penjangkauan akses yang terdiri atas imunisasi, vitamin A, tablet tambah darah dan sebagainya.
Pekerjaan Umum, meliputi:
- edukasi pemenuhan kebutuhan pokok air bersih dan pengelolaan limbah domestik/rumah tangga, serta melakukan pengelolaan sampah di desa;
- identifikasi dan pemeliharaan embung air baku;
- pemeliharaan jaringan air pedesaan;
- identifikasi dan rehabilitasi sumur air tanah untuk air baku; dan
- identifikasi kebutuhan pembangunan jalan Desa.
Perumahan Rakyat, meliputi:
- identifikasi penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni; dan
- komunikasi, informasi, dan edukasi lingkungan yang bersih dan sehat, pengelolaan perkarangan rumah untuk budidaya tanaman pangan lokal dalam mendukung penganekaragaman konsumsi pangan, pembuatan biopori, hidroponik di pekarangan rumah.
Ketenteraman, Ketertiban Umum dan Perlidungan Masyarakat, meliputi:
- penyuluhan dan rehabilitasi trauma pasca bencana;
- melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi terhadap kesiap-siagaan bencana;
- pencegahan gangguan, ketenteraman, dan ketertiban umum melalui deteksi dini dan cegah dini;
- pembinaan dan penyuluhan pelaksanaan patroli pengamanan; dan
- pemberdayaan perlindungan masyarakat dalam rangka ketenteraman, ketertiban umum, dan keamanan lingkungan.
Sosial, meliputi:
- komunikasi, informasi, dan edukasi dalam kesetaraan dan keadilan gender, disabilitas, kesiap-siagaan bencana, dan inklusi sosial;
- identifikasi dan pendataan fakir miskin masyarakat yang tidak mampu untuk mendapatkan bantuan sosial kesejahteraan keluarga; dan
- memfasilitasi dan/atau menyalurkan bantuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Permendagri Nomor 13 Tahun 2024 bisa disimak disini
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...