Desa Kemlagi
Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto
Musdesus Penentuan KPM BLT Dana Desa Tahun 2025

https://kemlagi-mjkkab.desa.id/- Sebagaimana amanat peraturan perundang-undangan bahwa untuk Tahun Anggaran 2025 Pemerintah masih memprogramkan penanggulangan kemiskinan ekstrem yang berupa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD). Untuk menentukan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT DD adalah dari data P3KE (Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) desil 1 sampai dengan desil 4.
Beberapa hari yang lalu Pemerintah Desa Kemlagi telah menerima data P3KE tersebut dari Kecamatan Kemlagi yang memuat data warga atau keluarga Desa Kemlagi yang masuk desil 1 sampai dengan desil 4.
Atas dasar tersebut diatas dan aturan-aturan terkait yang ada, maka pada hari Minggu tanggal 12 Januari 2024, Pemerintah Desa Kemlagi bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Kemlagi mengadakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) penentuan KPM BLT DD Tahun 2025 yang dihadiri oleh Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Babinsa, PLD, BPD, LPM, TP PKK, Ketua RT/RW, Tokoh Masyarakat serta perwakilan masyarakat lainnya.
Jalannya musyawarah diawali dengan penyampaian dasar hukum oleh Sekretaris Desa Kemlagi terkait ketentuan BLT DD Tahun 2025 dan juga pembacaan KPM BLT DD tahun sebelumnya serta pembacaan data P3KE untuk Desa Kemlagi mulai desil 1 sampai dengan desil 4. Hal ini disampaikan atau dibacakan sebagai bahan untuk bermusyawarah dan tentunya juga didasarkan pada kondisi riil masyarakat pada saat ini.
Pada akhir musyawarah diperoleh kata sepakat bahwa ada 21 (dua puluh satu) KPM BLT DD yang memang betul-betul layak untuk mendapatkan bantuan sebagaimana yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025.
Setiap KPM BLT DD Tahun 2025 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) per bulan selama setahun atau 12 (dua belas bulan) yang dikuatkan atau ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Jumlah 21 KPM tersebut juga sesuai dengan amanat Peraturan Desa Kemlagi Nomor 5 Tahun 2024 tentang APBDesa Kemlagi Tahun 2025.
"Untuk warga kita yang sudah diusulkan dalam musyawarah ini namun belum bisa diakomodir dalam KPM BLT DD Tahun 2025, nantinya akan diusahakan mendapatkan dari program desa sendiri yakni Bantuan Kepada Masyarakat Kurang Mampu/Miskin/Disabilitas dari APBDes Kemlagi Tahun 2025", pungkas Abd. Wahab, SE selaku Kepala Desa Kemlagi
Dikabarkan oleh Tim Pengelola Informasi Desa Kemlagi



M.rasyid
10 Februari 2026 20:10:04
Lanjut pak Supri semoga RT.03 RW.03 semakin mantap...